Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional dari LLDikti8

Kingramli.com - Berikut adalah surat Edaran dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII (LLDikti8) Nomor 3879/L8/SE/2019 tanggal 29 Agustus 2019 terkait Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional.

Surat Asli bisa di download di link berikut;

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah VIII
di Tempat


Memperhatikan :
  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Nomor: 700/B/SE/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.


Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pada tahun 2018 terdata 20.800 lulusan PTS di lingkungan LLDikti Wilayah VIII yang telah menggunakan PIN;
  2. Sampai dengan tanggal 28 Agustus 2019, terdata 14.373 lulusan PTS di lingkungan LLDikti Wilayah VIII yang telah menggunakan PIN, dan 89 PTS (dari 172 PTS) yang telah menggunakan PIN;
  3. Pemeriksaan data eligible PIN harap dilakukan secara periodik, minimal 6 (enam) bulan sebelum yudisium. Apabila terdapat data mahasiswa yang tidak eligible, agar melakukan perbaikan pelaporan melalui fitur Pembukaan Periode Pelaporan melalui laman pddikti.ristekdikti.go.id, dan memenuhi semua persyaratan sesuai Surat Edaran Kepala LLDikti Wilayah VIII Nomor : 0086/L8/TI/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Usulan Pembukaan Periode Pelaporan;
  4. Jika terdapat kekeliruan dalam pemadanan/pemasangan PIN, dapat mengirimkan surat permohonan reset pemasangan PIN dengan mencantumkan Nama Prodi, Kode Batch, Jumlah Pemasangan, dan alasan dilakukan reset. Surat permohonan dan data batch PIN yang akan di-reset, dikirim ke alamat sikerjasama.LLDIKTIVIlI@ristekdikti.go.id;
  5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum wisuda, Data Yudisium, file excel hasil pemadanan/pemasangan PIN dan Status Lulus di PDDIKTI, disampaikan kepada Kepala LLDikti Wilayah VIII melalui alamat pos elektronik : kemahasiswaan.LLDlKTlVlll@ristekdikti.go.id;
  6. Setiap lulusan agar dihimbau untuk memeriksa data secara mandiri pada Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (http://ijazah.ristekdikti.go.id/);
  7. Pedoman PIN dan SIVIL dapat diunduh pada laman https://pin.ristekdikti.go.id/pin/panduan-PIN-ver-panduan.pdf
  8. Informasi lebih lanjut dan pertanyaan terkait PIN melalui aplikasi SIGAP pada laman http://sigap.pddikti.ristekdikti.go.id


Alas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

29 Agustus 2019
Kepala
ttd
I Nengah Dasi Astawa
NIP : 196002091987031002

Tembusan :
1. Dirjen Belmawa Kemenristekdikti
2. Kepala Pusdatin IPTEK Dikti
3. Seluruh pejabat eselon II, III, dan IV
4. Pengelola PDDIKTI dan PIN, LLDikti Wilayah VIII

Lampiran :
Surat Asli

Post a Comment for "Edaran Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional dari LLDikti8"