Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kelengkapan Usulan Inpassing dan Pembayaran Serdos Tahun 2021


Hai Sobat Kingramli.com

Sehubungan dengan telah diumumkannya hasil kelulusan Sertifikasi Dosen tahun 2020, maka dimohon kepada Pimpinan PTS untuk menginformasikan kepada Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan yang lulus Sertifikasi Dosen tahun 2020 untuk segera mengirimkan kelengkapan usulan inpassing ulang dan pembayaran tunjangan serdos.

Dikutib dari rilis Surat Edaran LLDikti Wilayah 8 Nomor 3385/LL8/KP/2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Kelengkapan Usulan Inpassing dan Pembayaran Serdos. Untuk dosen PNS DPK yaitu : Fotocopy nomor rekening buku tabungan bank BNI aktif; Fotocopy NPWP; Fotocopy Sertifikat Pendidik (dapat diunduh pada akun serdos masing-masing); Fotokopi SK tugas belajar (untuk dosen yang sedang tugas belajar).

Adapun untuk dosen Yayasan yaitu : Surat Pengantar dari PTS; Fotocopy nomor rekening buku tabungan bank BNI aktif; Fotocopy NPWP; Foocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan; Fotocopy Jabatan Akademik yang pertama dimiliki; Fotocopy Jabatan Akademik yang terakhir; Fotocopy ljazah SI, S2 dan S3 (apabila memiliki); Fotocopy Sertifikat Pendidik (dapat dapat diunduh pada akun serdos masing-masing); NIDN; Fotocopy SK tugas belajar (untuk dosen yang sedang tugas belajar).

Berkas tersebut di atas dikirim paling lambat tanggal 31 Desember 2020 ke Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VIII dalam 2 (dua) rangkap

Salinan Surat Edaran LLDikti Wilayah VIII Nomor 3385/LL8/KP/2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Kelengkapan Usulan Inpassing dan Pembayaran Serdos, dapat didownload di link berikut.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN EDARAN KELENGKAPAN USULAN INPASSING DAN PEMBAYARAN SERDOS

Post a Comment for "Kelengkapan Usulan Inpassing dan Pembayaran Serdos Tahun 2021"