Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengisian Data Tracer Study Tahun 2020 untuk Pemeringkatan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (dilengkapi panduan)


Hai Sobat Kingramli.com

Setiap tahun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, secara rutin melakukan pemeringkatan kampus berdasarkan beberapa kategori, dimulai sejak tahun 2015.

Secara umum pemeringkatan ini dilakukan dalam 2 (dua) kategori yaitu 1. Kategori Perguruan Tinggi Non-Vokasi (Pendidikan Akademik), yang terdiri dari Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, dan 2. Kategori Perguruan Tinggi Vokasi, yang terdiri dari Politeknik dan Akademi

Pemeringkatan ini berfokus pada indikator atau penilaian yang berbasis Output - Outcome Base, meliputi :
  1. Kinerja Input : 15 persen
  2. Proses : 25 persen
  3. Kinerja output : 25 persen
  4. Outcome: 35 persen
Dengan penilaian kinerja perguruan tinggi dari tahun ketahun, diharapkan perguruan tinggi didorong untuk lebih menekankan produk atau luaran pendidikan tinggi yang berkualitas yaitu dengan pemberian bobot output yang lebih besar dari bobot input.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1178/E2/TU/2020 Tanggal 4 Juni 2020 Tentang Pengisian Data Tracer Study Tahun 2020. Surat edaran ini khusus terkait pemeringkatan dalam Bidag Kemahasiswaan.

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi

Dalam rangka peningkatan kualitas Perguruan Tinggi dan upaya pelaksanaan Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan Perguruan Tinggi dapat melaporkan hasil penelusuran alumni (Tracer Study) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman: http://pkts.belmawa.kemdikbud.go.id
  2. Hasil yang dilaporkan adalah penelusuran alumni untuk lulusan tahun 2017 yangdilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi periode 1 Januari s.d. 31 Desember Tahun 2019;
  3. Hasil tracer study yang dinilai untuk pemeringkatan perguruan tinggi adalah jumlah lulusan yang langsung bekerja kurang dari 6 bulan setelah lulus; dan
  4. Periode pelaporan tracer study akan ditutup pada tanggal 12 Juli 2020;
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dapat menindaklanjuti pelaksanaan tracer study agar terlaksananya program pemeringkatan perguruan tinggi tahun 2020. Pengisian data tersebut memberikan gambaran lulusan perguruan tinggi dan relevansinya dengan dunia kerja.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
TTD
Aris Junaidi
196306041989031022

Tembusan :
plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tingg

Lampiran :
Panduan Tracer Studi Online

Post a Comment for "Pengisian Data Tracer Study Tahun 2020 untuk Pemeringkatan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (dilengkapi panduan)"