Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaporan Akreditasi Internasional Program Studi Tahun 2020 untuk Pemeringktan Perguruan Tinggi 2020


Hai Sobat Kingramli.com

Setiap tahun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, secara rutin melakukan pemeringkatan kampus berdasarkan beberapa kategori, dimulai sejak tahun 2015.

Secara umum pemeringkatan ini dilakukan dalam 2 (dua) kategori yaitu 1. Kategori Perguruan Tinggi Non-Vokasi (Pendidikan Akademik), yang terdiri dari Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, dan 2. Kategori Perguruan Tinggi Vokasi, yang terdiri dari Politeknik dan Akademi

Pemeringkatan ini berfokus pada indikator atau penilaian yang berbasis Output - Outcome Base, meliputi :
  1. Kinerja Input : 15 persen
  2. Proses : 25 persen
  3. Kinerja output : 25 persen
  4. Outcome: 35 persen
Dengan penilaian kinerja perguruan tinggi dari tahun ketahun, diharapkan perguruan tinggi didorong untuk lebih menekankan produk atau luaran pendidikan tinggi yang berkualitas yaitu dengan pemberian bobot output yang lebih besar dari bobot input.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Surat edaran ini terkait pengukuran dan pemetaan kualitas Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020.

Berikut adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1365/E2/LP/2020 Tanggal 22 Juni 2020 Tentang Pelaporan Akreditasi Internasional Program Studi Tahun 2020.

Yth. Pimpinan Universitas, Sekolah Tinggi dan Institut

Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan dapat melaporkan akreditasi internasional program studi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelaporan dilakukan oleh penanggung jawab akreditasi internasional melalui link : https://s.id/AkreditasiInternasionalProdi;
  2. Data dan informasi yang dilaporkan adalah akreditasi internasional program studi (Institusi, Program Studi, Lembaga Akreditasi, Predikat Akreditasi dan Bukti Akreditasi);
  3. Periode pelaporan akreditasi internasional program studi hingga 15 Juli 2020; dan
  4. Dokumen bukti akreditasi yang diunggah dalam format pdf atau jpeg maksimal 2MB.

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan akreditasi internasional program studi agar terlaksananya klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
ttd
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan :
plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Lampiran :
surat asli

Post a Comment for "Pelaporan Akreditasi Internasional Program Studi Tahun 2020 untuk Pemeringktan Perguruan Tinggi 2020"