Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaporan Penerapan Pembelajaran Daring di Perguruan Tinggi Tahun 2020, Segera !!!


Hai Sobat Kingramli.com

Setiap tahun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, secara rutin melakukan pemeringkatan kampus berdasarkan beberapa kategori, dimulai sejak tahun 2015.

Secara umum pemeringkatan ini dilakukan dalam 2 (dua) kategori yaitu 1. Kategori Perguruan Tinggi Non-Vokasi (Pendidikan Akademik), yang terdiri dari Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, dan 2. Kategori Perguruan Tinggi Vokasi, yang terdiri dari Politeknik dan Akademi

Pemeringkatan ini berfokus pada indikator atau penilaian yang berbasis Output - Outcome Base, meliputi :
  1. Kinerja Input : 15 persen
  2. Proses : 25 persen
  3. Kinerja output : 25 persen
  4. Outcome: 35 persen
Dengan penilaian kinerja perguruan tinggi dari tahun ketahun, diharapkan perguruan tinggi didorong untuk lebih menekankan produk atau luaran pendidikan tinggi yang berkualitas yaitu dengan pemberian bobot output yang lebih besar dari bobot input.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1402/E2/PM/2020 Tanggal 25 Juni 2020 Tentang Pelaporan Penerapan Pembelajaran Daring di Perguruan Tinggi Tahun 2020. Surat edaran ini khusus terkait pemeringkatan Pembelajaran Daring.

Salinan Surat Asli dan Buku Panduannya bisa di download di link berikut

Yth.
Pimpinan Universitas, Sekolah Tinggi, dan Institut

Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan dapat melaporkan penerapan pembelajaran daring dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelaporan dilaporkan oleh penanggung jawab pembelajaran daring di perguruan tinggi melalui link : http://spada.kemdikbud.go.id/klasterisasi atau langsung ke link berikut;
  2. Data dan informasi yang dilaporkan adalah pembelajaran daring (Institusi, Alamat Laman Web, Alamat Learning Management System (LMS), Alamat salah satu contoh Kelas Pembelajaran Daring, Username LMS, dan Password LMS;
  3. Documen terkait dengan kebijakan khusus penerapan pembelajaran daring, di unggah da1am format pdf maksimal 2MB; dan
  4. Periode pelaporan penerapan pembelajaran daring hingga 15 Juli 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kepada Bapak ibu Pimpinan untuk dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan penerapan pembelajaran daring agar terlaksananya klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Direktur Pembelaiaran dan Kemahasiswaan
ttd
Aris Junaidi
NIP. 196306041989031022

Tembusan :
pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Lampiran :
Surat Asli

Catatan :
Bagi yang ga bisa akses link isian, bisa langsung mengakses ke alamat berikut

3 comments for "Pelaporan Penerapan Pembelajaran Daring di Perguruan Tinggi Tahun 2020, Segera !!!"

  1. Upload dokumennya melalui apa om..??? Saya lihat di https://spada.kemdikbud.go.id/klasterisasi tdk ada fasilitas upload file...

    ReplyDelete
    Replies
    1. ditunggu saja dulu
      soalnya suratnya baru keluar
      bisa jadi sistemnya lagi dipersiapkan

      Delete
    2. make link ini saja om, sudah saya sediakan juga di akhir artikel
      https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScu4xLMfkRtR8Me1L5o_wOHl7DQ_vSUCq8ha51Vd2Z0Sda8Bw/viewform

      Delete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...