Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020


Hai Sobat Kingramli.com

Kemendikbud telah merilis siaran pers bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester gasal tahuan akademik 2020/2021 tetap berjalan sebagaimana tahun tahun sebelumnya. hanya yang berbeda di tahun ini dilengkapi dengan penggunaan protokol Covid-19.

Berbarengan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal PendidikanTinggi (Dirjendikti) mengeluarkan Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020.

Pelaksanaan PKKMB diharapkan menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 631/E.E2/KM/2020 Tanggal 18 Juni 2020 Tentang Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020.

Salinan Surat Asli dan Buku Panduannya bisa di download di link berikut

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi, dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan wahana bagi pemimpin perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan mempersiapkan mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi mahasiswa yang yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka dilakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Pelaksanaan PKKMB diharapkan menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.

Pelaksanaan PKKMB merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, sedangkan unsur lainnya seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ikut membantu pelaksanaan kegiatan ini. Oleh karenanya implementasi PKKMB perlu diperkuat dengan peraturan internal perguruan tinggi agar terhindar dari pelanggaran tata tertib, norma, etika, dan hukum

Bersama ini kami sampaikan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020 untuk dijadikan panduan bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal,
TTD
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Lampiran :
Surat Asli dan Lampirannya

Post a Comment for "Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020"