Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) (SE Dirjendikti Kemendikbut Nomor 470/E2/SP/2020) (update 15.4.2020)

Kingramli.com - Mewabahnya Covid-19 selama 2 bulan terakhir telah mengubah pola pembelajaran secara masif, dari yang awalnya secara konvensional yaitu mengandalkan tatap muka menjadi menggunakan media dalam jaringan (Daring).

Dirjendikti sendiri sudah mengeluarkan edaran tentang pembelajaran daring dan bekerja dari rumah yaitu edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, untuk mencegah merebakhnya wabah di institusi pendidikan sekaligus untuk memudahkan mahasiswa tetap mendapatkan materi pembelajaran walau ditengah wabah Corona

Edaran tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, yang salah satu poinnya adalah diberikannya Dispensasi tambahan masa belajar selama satu semester kepada mahasiswa yang masa belajarnya berakhir di periode 2019/2 genap ini, untuk membantu mahasiswa yang kesulitan menyelesaikan pendidikan akibat dari wabah Covid-19 ini.

Surat edaran berikut adalah petunjuk teknis tentang pelaksanaan pemberian dispensasi satu semester tersebut dan penerapannya di laman PIN. Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah surat edaran dari Dirjendikti Kemendikbud Nomor 470/E2/SP/2020 tanggal 15 April 2020 terkait Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Surat asli dapat di download di link berikut, lampirannya di link berikut


Yth.
1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
3. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga

Sehubungan dengan Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan, dengan ini kami sampaikan bahwa:
  1. masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, tetap mengacu pada masa belajar sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan aplikasi PIN, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. untuk program diploma I mulai tahun angkatan 2018/2019
    2. untuk program diploma II mulai tahun angkatan 2017/2018
    3. untuk program diploma III mulai tahun angkatan 2015/2016
    4. untuk program sarjana dan sarjana terapan mulai tahun angkatan 2013/2014;
    5. untuk program magister dan magister terapan mulai tahun angkatan 2016/2017;
    6. untuk program doktor dan doktor terapan mulai tahun angkatan 2013/2014;
  2. prosedur pelaksanaan penyesuaian masa belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sebagai berikut:
    1. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan;
    2. Perguruan Tinggi Swasta mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan; dan
    3. Perguruan Tinggi Agama mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agama dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan,
ttd
Aris Junaidi
NIP. 196306041989031022

Tembusan :
plt. Direktur Jenderal
Surat Asli:



Lampiran Form Data Mahasiswa

5 comments for "Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) (SE Dirjendikti Kemendikbut Nomor 470/E2/SP/2020) (update 15.4.2020)"

  1. Yth, Kingramli,Format lampiran laporan sesuai surat no.470/e2/sp/2020 tersebut khusus bagi mahasiswa yang habis masa studi nya pada semester genap 2019/2020 terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya benar
      khusus bagi mahasiswa yg berakhir masa studinya di 2019 genap akan tetapi belum mampu menyelesaikan studi di periode tersebut, bisa diajukan dispensasi ke dikti selama 1 smt

      Delete
  2. Ada mhs angkatan 2016/2017 di semester 6 (2018/2019 Genap s/d 2019/2020 Genap statusnya non aktif/ mhs nya tidak masuk2 kuliah) pada pelaporan 2019/2020 Genap statusnya sy ubah jd mengundurkan diri. nah di 2020/2021 ganjil ini mhs nya datang lagi pak mau melanjutkan kuliahnya dimana skr berarti dia masuk semester 9. sudah saya ubah statusnya menjadi aktif dan sudah di sinkron tapi mengapa datanya belum ada di PIN ya pak? Kira2 solusinya bgmn pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya statusnya tetap non-aktif selama meninggalkan kampus, bukan mengundurkan diri. tetap melaporkan non-aktif setiap smt sampai dia aktif kembali

      hanya akan masuk ke PIN jika akm nya dilaporkan aktif minimal 6x dgn IPK > 2

      solusinya, normalkan AKM nya, untuk seluruh smt termasuk yg di tinggalkan

      Delete
  3. Saya mhs Universitas Ter**ka angkatan 2010, sempat vakum di genap 2013-ganjil 2019.(denganstatus nonaktif)dan aktif kembali di genap 2019 Dan skrng telah menyelesaikan studi di genap 2020.
    Namun di web "daftar kelulusan" kampus . nama saya blm tercantum sejak april 2021 sampai sekarang agustus 2021. Kata pihak kampus Dngan alasan masih di proses pin. Dan g ada kejelasannya.
    Apakah karena tahun masuk saya berpengaruh. Tp kan dihitung dri status aktif saya tidak melebihi 7 tahun. Mengingat kampus ini "terbuka" sehingga tidak ditentukan batas maksimal non aktifnya.
    Mohon pencerahannya..

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...