Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Hai Sobat Kingramli.com
kali ini kami publish ulang aturan lama terkait Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi.

Permenristekdikti ini mengatur tentang jenis tenaga pendidik (dosen), yaitu terdiri dari :
  1. Dosen Tetap, berhak mendapat NIDN
  2. Dosen Khusus, berhak mendapat NIDK
  3. Dosen Tidak Tetap, berhak mendapa NUP
  4. Instruktur, berhak mendapa NUP
  5. Tutor, berhak mendapa NUP
Selain itu mengatur tentang syarat, prosedur dan tata cara mendapatkan nomor, untuk semua jenis tenaga pendidik (dosen).

Permenristekdikti ini sudah dilakukan beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada dengan dikeluarkannya Permenristekdiki Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 ini.

Karena permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, selalu merujuk ke pemenristekdikti yang ini ketika menjelaskan beberapa perubahannya, maka kami hadirkan permenristekdikti ini untuk memudahkan mencari lokasi perubahannya

Keep stay di blok kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Salinan permenristekdikti nomor 26 tahun 2015 bisa di download di link berikut

Permenristekdikti ini Terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal yaitu :

Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
Bab II : Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) (Pasal 3-5)
Bab III : Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) (Pasal 6-8)
Bab IV : Nomor Urut Pendidik (NUP) (Pasal 9-10)
Bab V : Tata Cara (Pasal 11)
Bab IV : Sanksi Administrasi (Pasal 12)
Bab V : Ketentuan Penutup (Pasal 13)



Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Post a Comment for "Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi"