Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Terkait Perubahan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Tenaga Pendidik Pada Perguruan Tinggi


Hai Sobat Kingramli.com
kali ini kami masih mempublish ulang aturan lama terkait Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi. Yaitu Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenristekdik Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Permenristekdikti ini membahas tentang beberapa perubahan dan tambahan pasal baru terhadap permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015, disertai dengan Lampiran yang membahas secara detail prosedur dan tata cara pembuatan nomor pendidik.

Selain itu, permenristekdikti ini juga membatas tentang ketentuan jumlah dosen per program studi, Rasio Dosen terhadap Mahasiswa serta ketentuan tentang prosentase NIDK

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Salinan permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 dan Lampirannya bisa di download di link berikut

Permenristekdikti ini Hanya Terdiri dari 2 Pasal yaitu : Pasal 1 Tentang Berubahan, Pasal 2 tentang masa mulai berlaku

Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Post a Comment for "Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Terkait Perubahan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Tenaga Pendidik Pada Perguruan Tinggi"