Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan (SE Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020)

Kingramli.com - Berikut adalah surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Surat Asli bisa di download di link berikut;

Yth.
1. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS)
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV


Sehubungan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini kami sampaikan hal berikut:
  1. masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
  2. praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;
  3. penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
  4. periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
  5. persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Kami juga menghimbau agar Perguruan Tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah. Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih

plt. Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP. 196107061987101001

Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemdikbud

Surat Asli

Post a Comment for "Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan (SE Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020)"