Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan (SE Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020)

Surat Asli bisa di download di link berikut;
Yth.
1. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS)
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
Sehubungan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini kami sampaikan hal berikut:
- masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
- praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;
- penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
- periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
- persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih
plt. Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP. 196107061987101001
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
Surat Asli
Post a Comment for "Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan (SE Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020)"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...