Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tutorial Simtendik Part 2 Registrasi Tendik (update 16.6.2019)

Assalaamu'alaikum, salam sejahtera.

Kali ini kami akan mengetengahkan tutorial cara registrasi tenaga kependidikan (tendik). Sebelum masuk tahap ini, anda sudah harus mendatakan Organisasi Kampus (tutorialnya di link berikut). Tanpa mendatakan organisasi kampus, anda tidak akan bisa meregistrasi tendik

Berikut Tutorialnya, silakan membaca dan menyimak


Registrasi Tenaga Kependidikan (Tendik)

1. Siapkan berkas pendukung registrasi tendik, terdiri dari
  1. KTP (menggunakan e-ktp)
  2. Foto Diri
  3. Ijazah dan Transkrip (minimal SMA)
  4. SK Pengangkatan dari Yayasan atau SK Penempatan dari Pimpinan PT
  5. SK Kelompok Profesi dan Jabatan Fungsional (jabatan fungsional awal adalah Tenaga Kependidikan)
  6. SK Perpangkatan (opsional)
Catatan : untuk kemudahan, sebaiknya SK Pengangkatan/Penempatan memuat Jenis Jabatan Fungsional dan Perpangkatan, sehingga poin nomor e dan nomor f tidak diperlukan lagi. contoh seperti gambar berikut. (file bisa di download ke link berikut)


2. Login ke laman simtendik menggunakan link berikut http://sdm.pddikti.kemdikbud.go.id/login, login as AdminPT. Jika sudah dalam kondisi login, langsung ke langkah 3.

3. Setelah login. Dari posisi beranda/home, silakan klik tombol Tenaga Kependidikan lalu Registrasi Tenaga Kependidikan, atau bisa langsung ke link berikut http://sdm.pddikti.kemdikbud.go.id/tendik/regtendik. maka akan tampil halaman Manajemen Usulan Tenaga Kependidikan. Sebagaimana gambar berikut


4. Silakan klik tombol "Tambah Usulan" di pokok kanan atas. maka akan tampil halaman Form Pengajuan NITK. Terdiri dari Form Biodata, Kependudukan, Kebutuhan Khusus, Penempatan silakan isi semua kolom yang ada. Jika sudah di isi semua, silakan klik tombol "Simpan". Tampilannya seperti gambar berikut:


Catatan :
  1. untuk Nama dan TTL, menggunakan data sesuai dengan Ijazah dan harus sama persis dengan data di KTP dan di SK Pengangkatan/Penempatan. jika ada ketidak-saman, silakan di perbaiki dulu berkasnya
  2. untuk Jenis Unit Kerja, silakan di pilih berdasarkan Jenis Unit Kerja tendik yang di datakan di Struktur Organisasi
  3. untuk Nama Unit Kerja, silakan masukkan nama unit kerja, tempat tendik bernaung. Nama Unit Kerja ini sudah harus terdata di Struktur Organisasi (tutorial disini). dan nama unit kerja ini harus sama persis dengan yang dimuat di SK Pngangkatan/Penempatan tendik.

5. Lanjutkan dengan mengupload 3 berkas yang di butuhkan yaitu : a. KTP, b. Foto, c. SK Penempatan/Pengangkatan

Caranya : klik kolom di Jenis Dokumen, lalu pilih jenisnya antara KTP, Foto atau SK Penempatan, lanjutkan dengan meng-klik tombol berbentuk gambar kertas di bagian File Dokumen (gambar 1), maka halaman akan menampilkan pencarian file yang akan di upload. silakan cari dan pilih file yang akan di upload (gambar 2) lalu klik tombol "Unggah" (gambar 3). maka akan menampilkan pesan "Upload Dokumen, Dokumen Berhasil Ditambahkan" (gambar 4) lalu klik tombol "OK" . Lakukan hal yang sama untuk 2 berkas lainnya. sehingga 3 berkas berhasil di upload yaitu KTP, Foto dan SK Penempatan, tampilan halaman akan berubah seperti gambar 5, dengan munculnya tombol baru yaitu tombol "Selanjutnya".

Catatan : Upload file maksimum berukuran 500 KB dengan tipe gambar/pdf

Gambar 1


Gambar 2


Gambar 3 dan Gambar 4


Gambar 5


6. Jika ada kesalahan saat mengupload berkas, maka bisa menggunakan tombol "Hapus" yang ada di setiap berkas yang sudah berhasil di upload. Jika tombol "Hapus" di klik, akan menampilkan pesan seperti di gambar 6. silakan klik tombol "Ya, Hapus", akan menampilkan pesan penghapusan data Sukses, seperti gambar 7. lalu klik tombol "OK", maka berkas berhasil di hapus.

Gambar 6 dan Gambar 7


7. Klik Tombol "Selanjutnya" yang ada di gambar 5. maka akan menampilkan halaman seperti gambar berikut.


8. Klik tombol "Tambah", akan menampilkan halaman "Form Riwayat Pendidikan", sebagaimana gambar di bawah. silakan isi semua kolom isiannya lalu klik tombol "Simpan"


9. Hasilnya sebagaimana gambar berikut. Lanjutkan dengan mengupload berkas pendukung dengan mengklik kolom di Jenis Dokumen, lalu pilih jenisnya yaitu : Ijazah (pilihan SK Penyetaraan Ijazah khusus untuk Lulusan luar negeri), lanjutkan dengan meng-klik tombol berbentuk gambar kertas di bagian File Dokumen (gambar 1), maka halaman akan menampilkan pencarian file yang akan di upload. silakan cari dan pilih file yang akan di upload (gambar 2) lalu klik tombol "Unggah" (gambar 3). maka akan menampilkan pesan "Upload Dokumen, Dokumen Berhasil Ditambahkan" (gambar 4) lalu klik tombol "OK", maka proses selesai.

Jika ada riwayat pendidikan yang lain, lakukan hal yang sama di mulai dari langkah nomor 7 sampai nomor 9. Jika ada kesalahan upload berkas, lakukan sebagaimana langkah nomor 6

Setelah itu, di lanjutkan dengan meng-klink tombol "Selesai"


10. Hasilnya sebagaimana gambar berikut. Jika ada kesalahan data pengisian, bisa meng-klik tombol "Edit" yang berbentuk gambar Pena atau meng-klik tombol "Hapus".


11. Jika sudah bagus, silakan lanjutkan dengan mengklik tombol "Selanjutnya"Hasilnya sebagaimana gambar berikut.


12. Silakan klik tombol "Tambah", maka akan menampilkan halaman "Form Riwayat Fungsional". Silakan isi semua isiannya. Jika sudah selesai, klik tombol "Simpan".


Catatan :

a. untuk Kelompok Profesi, silakan pilih salah satu dari 23 jenis berdasarkan Permenristekdikti No. 49 Tahun 2015. Jenis Jafung ini, wajib di muat di SK Jafung atau bisa juga di muat di SK Pengangkatan/Penempatan. Misal untuk operator komputer, maka jenis jafungnya adalah Pranata Komputer. Untuk Bagian Pelayanan, biasanya adalah Pranata Humas. untuk perawat di klinik maka jenis jafungnya adalah Perawat dan lain-lain.

b. untuk Jabatan Fungsional, sementara ini semuanya menggunakan "Tenaga Kependidikan" sambil menunggu aturan tentang Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk tendik

13. Setelah meng-klik tombol "Simpan", hasilnya sebagaimana gambar berikut. Lanjutkan dengan mengupload berkas pendukung dengan mengklik kolom di Jenis Dokumen, lalu pilih jenisnya yaitu : SK Jabatan Fungsional, lanjutkan dengan meng-klik tombol berbentuk gambar kertas di bagian File Dokumen (gambar 1), maka halaman akan menampilkan pencarian file yang akan di upload. silakan cari dan pilih file yang akan di upload (gambar 2) lalu klik tombol "Unggah" (gambar 3). maka akan menampilkan pesan "Upload Dokumen, Dokumen Berhasil Ditambahkan" (gambar 4) lalu klik tombol "OK", maka proses selesai.

Jika ada kesalahan upload berkas, lakukan sebagaimana langkah nomor 6

Setelah selesai di lanjutkan dengan meng-klink tombol "Selesai"


14. Hasilnya sebagaimana gambar berikut. Jika ada kesalahan data pengisian, bisa meng-klik tombol "Edit" yang berbentuk gambar Pena atau meng-klik tombol "Hapus". Jika sudah bagus, silakan lanjutkan dengan mengklik tombol "Selanjutnya"


15. Jika sudah bagus, silakan lanjutkan dengan mengklik tombol "Selanjutnya"Hasilnya sebagaimana gambar berikut


16. Jika tendik tidak mempunyai SK Kepangkatan karna opsional, silakan langsung meng-klik tombol "Selesai". lanjut ke langkah nomor 20

17. Jika tendik mempunyai SK Kepangkatan, silakan klik tombol "Tambah", maka akan muncul halaman "Form Riwayat Kepangkatan" sebagaimana gambar berikut. Silakan isi semua isiannya. Jika sudah selesai, klik tombol "Simpan".


18. Lanjutkan dengan mengupload berkas sebagaimana contoh di langkah nomor 9 dan 13. Jika sudah selesai uplod berkas. silakan klik tombol "Selesai"

19. Hasilnya sebagaimana gambar berikut. Jika ada kesalahan data pengisian, bisa meng-klik tombol "Edit" yang berbentuk gambar Pena atau meng-klik tombol "Hapus". Jika sudah bagus, silakan lanjutkan dengan mengklik tombol "Selesai"


20. Hasilnya sebagaimana gambar berikut ini, berkas ajuan sudah berada di posisi Draft. Silakan klik tombol "Detail" yang berbentuk gambar kertas di sebelah kanan layar untuk mengecek kembali hasil pengerjaan sebelum di ajukan ke DIKTI.


21. Silakan mengecek kembali data yang sudah di input dengan berkas pendukung nya, untuk menghindari kesalahan data sebelum di ajukan. Dan yang cukup penting adalah mengecek kemiripan data, untuk menghindati dobel pengajuan tendik, atau data tendik sudah di ajukan oleh kampus lain. contoh seperti gambar berikut


22. Jika sudah selesai pengecek, silakan klik tombol "Daftar", halaman akan menampilkan kembali gambar sebagaimana di langkah nomor 20.

23. Selanjutkan, ajukan data tendik ke dikti dengan meng-klik tombol "Ajukan" yang berbentuk anak panah arah ke kanan.

24. Maka berkas pengajuan akan masuk di bagian ajuan. Silakan menunggu berkas di periksa oleh LLDIKTI wilayah anda. Jika sudah di periksa dan di setujui makan akan muncul catatan persetujuan dari pemeriksa dan tanggal pemeriksaannya. Berikut contoh tampilannya. Selanjutnya menunggu pemeriksaan dari DIKTI pusat. Lanjut ke langkah nomor 26.


25. Jika tidak disetuju, maka berkas akan berpindah ke bagian "Ditolak", lengkap dengan alasan dan waktu pemeriksaan. Contohnya sebagaimana gambar berikut. Silakan klik tombol "Ajukan Kembali", maka berkas akan dipindahkan ke lokasi "Draft" untuk di koreksi sesuai yang di butuhkan dan di ajukan ulang jika sudah di koreksi.


26. Jika di setujui oleh DIKTI pusat, maka berkas akan berpindah ke bagian "Disetujui", lengkap dengan nomor NITK nya. Alhamdulilllah pengajuan sudah sukses. contoh sebagaimana gambar berikut.


27. Data Tendik yang sudah keluat NITK nya, bisa juga di cek di forlap di bagian Pencarian Data > Profil Tenaga Kependidikan. atau langsung ke link berikut https://forlap.kemdikbud.go.id/tendik. sebagaimana gambar berikut. Bisa juga di cari di SISTER sehari setelahnya, jika sudah sinkron 100%


28. Contoh hasil pencarian Tendik di forlap


29. Contoh pencarian di SISTER, login menggunakan akun Validator PDT (akun admin tendik), klik di bagian Aktifitas Kolektif > Ajuan Perubahan Data


30. Dengan nomor NITK tersebut, tendik bisa melakukan Registrasi di SISTER, selanjutnya bisa mengadakan Perubahan Data, Upload Kinerja, Pengajuan Angka Kredit dan lain-lain via SISTER.

Selesai.

Demikian tutorial registrasi tendik, mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang kesulitan. Jika ada kesulitan dan kendala, silakan melapor di kolom komentar di bawah

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

4 comments for "Tutorial Simtendik Part 2 Registrasi Tendik (update 16.6.2019)"

  1. apakah semua tenaga kependidikan bisa dibuatkan NITK nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk saat ini, tidak semua tendik bisa didaftarkan NITK nya. hanay yg fungsionalnya sesuai dgn aturan saja yg bisa masuk. Tapi dikti menjanjikan , di 2021 Insya Allah akan didatakan semua

      Delete
  2. Cara mendapatkan akun Validator PDT di akun sister bagaimana pak, soalnya di PTS kami hanya ada PSD-PTU dan Admin

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...