Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 Terkait Ijazah, Transkrip, PIN, SKPI, Sertifikat Kompetensi dan Profesi, serta Gelar Lulusan


Berikut adalah permenristekdikti nomor 59 tahun 2019 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Salinan permenristekdikti nomor 59 tahun 2019 bisa di download di link berikut

Terdiri dari 26 Pasal dan 5 Bab yaitu :

Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
Bab II Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi (Pasal 2 -19)
       1. Bagian Kesatu : Umum (Pasal 2 - 4)
       2. Bagian Kedua : Ijazah (Pasal 5 - 11)
       3. Bagian Ketiga : Sertifikat Kompetensi (Pasal 12 - 13)
       4. Bagian Keempat : Sertifikat Profesi (Pasal 14 - 15)
       5. Bagian Kelima : Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (Pasal 16 - 17)
       6. Bagian Keenam : Pengesahan Fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti (Pasal 18 - 19)
Bab III Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar (Pasal 20 - 22)
Bab IV Ketentuan Peralihan (Pasal 23)
Bab V Ketentuan Penutup (Pasal 24 -26)

Berikut adalah permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Post a Comment for "Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 Terkait Ijazah, Transkrip, PIN, SKPI, Sertifikat Kompetensi dan Profesi, serta Gelar Lulusan"