Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022 (SE 0431/E/KM.00.02/2022)


Kingramli.com - Kabar baik kepada adik adik mahasiswa yang belum mampu menyelesaikan studinya sesuai jadwal, karena Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi mengeluarkan edaran yang memberikan keringanan perpanjangan 1 (satu) semester masa pendidikan bagi mereka.

Edaran yang dimaksud adalah edaran Edaran Dirjendiktiristek Nomor 0431/E/KM.00.02/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022. Hal ini sejalan dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran ini memuat beberapa ketentuan dibidang pendidikan selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berlasung, diantaranya himbauan untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tendik) dan masyarakat sekitar pada saat kegiatan akademik dan non-akademik perguruan tinggi.

Untuk penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan capaian vaksinasi.

Hal yang cukup penting di edaran ini adalah Masa belajar mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2021/2022, bisa diperpanjang selama 1 (satu) semester. Ini berlaku bagi : a. angkatan tahun 2015 untuk program sarjana, (b) angkatan tahun 2019 untuk program profesi, (c) angkatan tahun 2018 untuk program magister, dan (d) angkatan tahun 2015 untuk program doktor. Hanya patut disayangkan di edaran ini tidak memuat prodi Vokasi

Proses pelaksanaannya sebagaimana di edaran tahun sebelumnya adalah dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat atau Pokja bagi Perguruan Tinggi di bawah kementerian lain. Dan tetap mengikuti ketentuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti), perguruan tinggi agar memastikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), manajemen data, dan pelaporan data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Untuk detailnya, berikut adalah salinan edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0431/E/KM.00.02/2022 tanggal 31 Mei 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth.
1. Rektor Universitas/ Institut
2. Ketua Sekolah Tinggi
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
seluruh Indonesia

Sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini disampaikan:
  1. Penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh, disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan capaian vaksinasi.
  2. Masa belajar mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2021/2022, dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester bagi mahasiswa tertentu dengan pengaturan: (a) angkatan tahun 2015 untuk program sarjana, (b) angkatan tahun 2019 untuk program profesi, (c) angkatan tahun 2018 untuk program magister, dan (d) angkatan tahun 2015 untuk program doktor.
  3. Mengingat masa belajar adalah ketentuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti), perguruan tinggi agar memastikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), manajemen data, dan pelaporan data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) berlangsung secara efektif.
  4. Pelaksanaan ketentuan di atas agar dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
  5. Dalam setiap kegiatan akademik dan non-akademik, perguruan tinggi agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tendik) dan masyarakat sekitar.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Mendikbudristek
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
3. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek
4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi

Lampiran :
1. Salinan surat Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022 (SE 0431/E/KM.00.02/2022)"