Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemenuhan Kewajiban Khusus Dosen pada PO BKD 2021 (update 30.5.2022)


Kingramli.com - Dirjendikti kembali mengeluarkan edaran terbaru yang mengatur tentang Kewajban Khusus Dosen di Laporan BKD SISTER, hal ini berdasarkan edaran dari Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1785/E4/KK.00/2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang Pemenuhan kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021

Edaran ini mengatur tentang masa pemenuhan kewajiban khusus bagi dosen untuk semua jenjang jabatan fungsional. Perlu di ketahui bahwa Kewajiban Khusus tidak dinilai dengan satuan sks namun dengan banyaknya jumlah karya intelektual (KI).

Dosen harus melaporkan kewajiban khususnya dalam kurun waktu tiga tahun sesuai dengan tabel 1 dan tabel 2 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021) dan tabel 4 kriteria memenuhi kewajiban khusus dosen dalam kurun waktu tiga tahun.

Selain itu Dirjendikti juga menetapkan masa peralihan pelaksanaan kewajiban khusus tiga tahun bagi dosen yaitu terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023.

Apabila Belum Memenuhi akan memiliki status “BM”. Setelah tanggal 18 Februari 2023 dosen yang kewajiban khususnya Tidak Memenuhi akan memiliki status “TM”.

Di edaran ini juga di atur tentang dosen yang berstatus “BM” dikarenakan belum memenuhi kewajiban khusus, akan tetapi Laporan Kinerja Dosen (LKD) BKD dalam SISTER BKD Memenuhi atau dengan status “M”, akan diberikan sanksi disertai pembinaan

Pemberian sanksi ini dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi masing masing pada setiap semesternya, secara berjenjang dimulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, serta penundaan tunjangan.

Pemberian sanksi tersebut dicabut, jika yang bersangkutan telah dinilai dengan kewajiban khusus Memenuhi atau status “M

Adapun kabar baiknya adalah dosen dengan LKD BKD Memenuhi atau status “M” dan kewajiban khusus Belum Memenuhi atau status “BM” selama masa peralihan di atas, dapat diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi walau ada pemotongan.

Berikut adalah salinan edaran Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 1785/E4/KK.00/2022 tanggal

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.



Yth.
  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
  4. Seluruh Dosen PTN/PTS/dan KL Mitra
Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021), dan merujuk Surat Edaran Nomor 0266/E4/KK.00/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021. Bersama ini kami sampaikan terkait pemenuhan kewajiban khusus dosen, bahwa:
  1. pelaporan kewajiban khusus bagi dosen untuk semua jenjang jabatan fungsional tidak dinilai dengan satuan sks namun dengan jumlah banyaknya karya intelektual (KI). Dosen harus melaporkan kewajiban khususnya dalam kurun waktu tiga tahun sesuai dengan tabel 1 dan tabel 2 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021) dan tabel 4 kriteria memenuhi kewajiban khusus dosen dalam kurun waktu tiga tahun.
  2. selama masa peralihan terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023, pemenuhan kewajiban khusus tiga tahun bagi dosen dalam SISTER BKD yaitu apabila Belum Memenuhi akan memiliki status “BM”. Setelah tanggal 18 Februari 2023 dosen yang kewajiban khususnya Tidak Memenuhi akan memiliki status “TM”.
  3. dosen dengan status “BM” dikarenakan belum memenuhi kewajiban khusus pada point 2) di atas, jika Laporan Kinerja Dosen (LKD) BKD dalam SISTER BKD Memenuhi atau dengan status “M”, akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi masing masing pada setiap semesternya, secara berjenjang dimulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, serta penundaan tunjangan. Pemberian sanksi tersebut dicabut, jika yang bersangkutan telah dinilai dengan kewajiban khusus Memenuhi atau status “M”.
  4. dosen dengan LKD BKD Memenuhi atau status “M” dan kewajiban khusus Belum Memenuhi atau status “BM” pada point 3) selama masa peralihan di atas, dapat diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi dosen bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi dosen dan kehormatan bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,
ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008

Tembusan:
1. Plt Direktur Jenderal PendidikanTinggi, Riset dan Teknologi;
2. Direktur Jenderal PendidikanVokasi.

Lampiran :
1. Salinan surat Download
2. PO BKD Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Pemenuhan Kewajiban Khusus Dosen pada PO BKD 2021 (update 30.5.2022)"