Harmonisasi Anggaran dan program PKKM Tahun 2021
Kingramli.com - Tingginya minat perguruan tinggi mengikuti Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) menjadikan usulan anggaran dari perguruan tinggi jauh lebih besar dibandingkan ketersediaan dana.
Mempertimbangkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan harmonisasi terhadap anggaran program studi (Prodi) dan anggaran Institutional Support System (ISS) PKKM.
Harmonisasi anggaran Prodi dilakukan sesuai dengan usulan anggaran Prodi yang lolos verifikasi substansi diproporsionalkan dengan ketersediaan anggaran PKKM. Sementara harmonisasi anggaran ISS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hasil rekomendasi yang disetujui oleh Ditjen Dikti akan dijadikan dokumen validyang menjadi dasar Memorandum of Understanding (MoU) antara perguruan tinggi dengan Ditjen Dikti, serta Kontrak Bantuan Pemerintah yang transparan, akuntabel, dan diimplementasikan sesuai dengan peraturan perundangan.
Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 2353/E1/KM.11.02/2021 tanggal 15 April 2021 terkait Harmonisasi Anggaran dan program PKKM
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
Yth. Perguruan Tinggi Peserta PKKM
Tingginya minat perguruan tinggi mengikuti Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) menjadikan usulan anggaran dari perguruan tinggi jauh lebih besar dibandingkan ketersediaan dana. Mempertimbangkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan harmonisasi terhadap anggaran program studi (Prodi) dan anggaran Institutional Support System (ISS) PKKM.
Harmonisasi anggaran Prodi dilakukan sesuai dengan usulan anggaran Prodi yang lolos verifikasi substansi diproporsionalkan dengan ketersediaan anggaran PKKM. Sementara harmonisasi anggaran ISS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikin surat ini disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran :
Salinan surat asli Download
Mempertimbangkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan harmonisasi terhadap anggaran program studi (Prodi) dan anggaran Institutional Support System (ISS) PKKM.
Harmonisasi anggaran Prodi dilakukan sesuai dengan usulan anggaran Prodi yang lolos verifikasi substansi diproporsionalkan dengan ketersediaan anggaran PKKM. Sementara harmonisasi anggaran ISS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anggaran ISS Liga 1 (satu) maksimal Rp400.000.000,-
- Anggaran ISS Liga 2 (dua) maksimal Rp350.000.000,-
- Anggaran ISS Liga 3 (tiga) maksimal Rp250.000.000,-
Hasil rekomendasi yang disetujui oleh Ditjen Dikti akan dijadikan dokumen validyang menjadi dasar Memorandum of Understanding (MoU) antara perguruan tinggi dengan Ditjen Dikti, serta Kontrak Bantuan Pemerintah yang transparan, akuntabel, dan diimplementasikan sesuai dengan peraturan perundangan.
Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 2353/E1/KM.11.02/2021 tanggal 15 April 2021 terkait Harmonisasi Anggaran dan program PKKM
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Yth. Perguruan Tinggi Peserta PKKM
Tingginya minat perguruan tinggi mengikuti Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) menjadikan usulan anggaran dari perguruan tinggi jauh lebih besar dibandingkan ketersediaan dana. Mempertimbangkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan harmonisasi terhadap anggaran program studi (Prodi) dan anggaran Institutional Support System (ISS) PKKM.
Harmonisasi anggaran Prodi dilakukan sesuai dengan usulan anggaran Prodi yang lolos verifikasi substansi diproporsionalkan dengan ketersediaan anggaran PKKM. Sementara harmonisasi anggaran ISS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anggaran ISS Liga 1 (satu) maksimal Rp400.000.000,-
- Anggaran ISS Liga 2 (dua) maksimal Rp350.000.000,-
- Anggaran ISS Liga 3 (tiga) maksimal Rp250.000.000,-
Demikin surat ini disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran :
Salinan surat asli Download
Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut
Post a Comment for "Harmonisasi Anggaran dan program PKKM Tahun 2021"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...