Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS di 2021

Kingramli.com - Sehubungan dengan terjadinya perubahan Tahun Penuh Terakhir (TS) antara pengajuan usulan dan pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah mengeluarkan edaran tentang Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS.

Ketentuan tentang TS Akademik Terakhir adalah Tahun Akademik 2019/2020 dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. TS Fiskal Terakhir adalah Tahun 2020 dan berakhir tanggal 31 Desember 2020.

Terkait dengan hal tersebut, guna menjamin bahwa data/informasi yang digunakan dalam proses akreditasi adalah data/informasi terkini dan valid, perguruan tinggi diminta menyiapkan revisi dokumen usulan akreditasi sesuai dengan TS yang berlaku.

Untuk usulan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT9): Dokumen LKPT dan LED dalam format pdf, serta excel data PT.

Untuk usulan Akreditasi Program Studi (APS-7 standar): Dokumen Borang IIIA, LED, dan Borang IIIB dalam format pdf, serta excel data PS.

Untuk usulan Akreditasi Program Studi (APS9): Dokumen LKPS dan LED dalam format pdf, serta excel data PS.

Dokumen revisi tersebut disampaikan dalam satu file kompresi dan diunggah di SAPTO sebelum pemberitahuan jadwal AL disampaikan ke PT. Untuk PS/PT yang akan divisitasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, revisi data TS dapat disampaikan kepada asesor pada saat pelaksanaan AL.

Untuk detailnya, berikut edaran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 123/BAN-PT/LL/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN EDARAN BAN-PT NOMOR 123/BAN-PT/LL/2021

Post a Comment for "Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS di 2021"