Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepmenag Nomor 361 tentang Pedoman Kartu Indonesia Pintar 2020 pada Perguran Tinggi Keagamaan


Kingramli.com. Ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pendidikan untuk semua (education for all) merupakan piranti penting untuk membangun sumber daya manusia Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini. Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan

Untuk memperluas akses anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi baik untuk mendapatkan pendidikan tinggi keagamaan, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Kartu Indonesia Pindah Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Keputusan ini dikeluarkan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan program kartu Indonesia pintar kuliah.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Keputusan Menteria Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Kartu Indonesia Pintar 2020 pada Perguran Tinggi Keagamaan.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Salinan Keputusan ini dapat didownload di link berikut

SALINAN KEPMENANG NOMOR 361 TENTANG PEDOMAN KIP PLUS LAMPIRAN

Post a Comment for "Kepmenag Nomor 361 tentang Pedoman Kartu Indonesia Pintar 2020 pada Perguran Tinggi Keagamaan"