Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2020

Kingramli.com

Surat dari Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Surat Asli di download di link berikut, dan Pedoman Operasional di link berikut.

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
3. Kementerian / Lembaga Terkait

Merujuk surat kami nomor 290/E.E4/KP/2020 tertanggal 27 Maret 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan hormat kami sampaikan hal berikut:
  1. Penilaian angka kredit kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan tetap menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2014;
  2. Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka, saat ini sedang dilakukan perbaikan aturan terkait penilaian angka kredit dosen yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB, Peraturan Mendikbud. dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang direncanakan diberlakukan mulai 1 Januari 2021;
  3. Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan melalui laman https://pak.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019.
Sekiranya diperlukan koordinasi lanjut terkait Penilaian Angka Kredit, kami persilakan untuk menghubungi tim Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

plt. Direktur Jenderal,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud
3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud

LAMPIRAN SURAT DAN SUPLEMEN



LAMPIRAN PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT (PO PAK) KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN

Post a Comment for "Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2020"