Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran tentang Pengusulan Jabatan Akademik Dosen di LLDikti Wilayah VIII Tahun 2020


Kingramli.com

SURAT EDARAN
NOMOR: 2052/LL8/PT/2020
TENTANG
PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
DI LLDIKTI WILAYAH VIII

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Memperhatikan :
  1. Permenpan & RB Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah dirubah dengan Permenpan & RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpan & RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
  2. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Pedoman Operasional tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen.

Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pimpinan PTS agar segera mengusulkan dosen tetapnya yang belum memiliki Jabatan Akademik dan telah memiliki masa kerja paling singkat satu tahun, serta memenuhi paling sedikit 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah;
  2. Pengusulan Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap di lingkungan LLDikti Wilayah VIII menerapkan pengusulan manual.
  3. Pengusulan dapat diajukan sewaktu-waktu dengan acuan TMT pemberlakuan Penetapan Angka Kredit (PAK) setiap awal bulan dengan mengisi tautan formulir: http://bit.ly/jabatan-akademik
  4. Berkas Pelaksanaan Penelitian (Bidang B) beserta DUPAK-nya disampaikan melalui tautan URL yang kolomnya sudah tersedia pada isian formulir;
  5. Karya ilmiah yang diajukan pengusul wajib menyertakan surat pernyataan bebas plagiat dan diunggah pada isian formulir;
  6. Syarat khusus usulan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik ke Asisten Ahli 150 untuk dosen dengan kualifikasi pendidikan jenjang Magister (S2):
    1. Satu (1) karya ilmiah sebagai penulis pertama wajib dipublikasikan pada jumal yang OJS dan ber E-ISSN yang diterbitkan di luar Perguruan Tinggi pengusul.
    2. Karya ilmiah yang diusulkan terbit setelah Terhitung Mulai Menjadi Dosen (TMMD) yang tercantum pada SK Pengangkatan Dosen Tetap.
    3. Karya Ilmiah yang dipakai syarat khusus wajib melampirkan peer review oleh dua orang teman sejawat yang sebidang ilmu dan dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli. Peer review dapat disampaikan melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
    4. Surat pemyataan bebas plagiat yang bermaterai disampaikan melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
    5. Melampirkan SK Akreditasi Prodi minimal B pada pendidikan terakhir dosen melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
  7. Syarat khusus usulan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik ke Lektor 200 untuk dosen dengan kualifikasi pendidikan jenjang Doktor (S3).
    1. Satu (1) karya ilmiah sebagai penulis pertama wajib dipublikasikan pada jurnal yang OJS dan ber E-ISSN yang diterbitkan di luar Perguruan Tinggi pengusul.
    2. Karya ilmiah yang diusulkan terbit setelah Terhitung Mulai Menjadi Dosen (TMMD) yang tercantum pada SK Pengangkatan Dosen Tetap.
    3. Karya ilmiah yang dipakai syarat khusus wajib melampirkan peer review oleh dua orang teman sejawat yang sebidang ilmu dan dengan jabatan akademik minimal Lektor. Peer review dapat disampaikan melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
    4. Surat pernyataan bebas plagiat yang bermaterai disampaikan melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
    5. Melampirkan SK Akreditasi Prodi minimal B pada pendidikan terakhir dosen melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
  8. Syarat khusus usulan kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli 150 ke Lektor 200 atau Lektor 300
    1. Satu (l) karya ilmiah sebagai penulis pertama wajib dipublikasikan pada jumal nasional terakreditasi sinta minimal peringkat 6.
    2. Karya ilmiah yang diusulkan maksimal terbit 6 bulan sebelum TMT Asisten Ahli dan belum pemah dipakai dalam pengusulan jabatan akademik sebelumnya.
    3. Karya Ilmiah yang dipakai syarat khusus wajib melampirkan peer review oleh dua orang teman sejawat yang sebidang ilmu dan dengan jabatan akademik minimal Lektor. Peer review dapat disampaikan melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
    4. Surat pemyataan bebas plagiat yang bermaterai disampaikan melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
  9. Syarat khusus usulan naik pangkat dalam jabatan yang sama Lektor 200 ke Lektor 300, jurnal yang dipakai adalah
    1. Satu (1) karya ilmiah sebagai penulis utama (penulis pertama sekaligus penulis korespondensi) dan dipublikasikan pada jumal nasional terakreditasi sinta minimal peringkat 6 diterbitan di luar Perguruan Tinggi pengusul.
    2. Karya ilmiah yang diusulkan maksimal terbit 6 bulan sebelum TMT Lektor 200 dan belum pemah dipakai dalam pengusulan jabatan akademik sebelumnya.
    3. Karya ilmiah yang dipakai syarat khusus wajib melampirkan peer review oleh dua orang teman sejawat yang sebidang ilmu dan dengan jabatan akademik minimal Lektor. Peer review dapat disampaikan melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
    4. Surat pemyataan bebas plagiat yang bermaterai disampaikan melalui repositori kampus atau google drive tanpa terproteksi.
  10. Blangko DUPAK, Berkas bidang A, C dan D disampaikan dalam tiga stopmap terpisah tanpa dijilid sebanyak satu rangkap dan dikirim ke alamat LLDikti Wilayah VIII;
  11. Waktu penyelesaian usulan maksimal 30 hari sejak berkas diterima lengkap dan bisa dinilai secara administrasi.
  12. Pengusulan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar masih menggunakan sistem semi-online. Blangko Dupak, Form Ajuan LK dan GB (terlampir) yang sudah diisi dan dilengkapi serta dokumen pendukung lainnya disampaikan ke LLDikti Wilayah VIII. Proses pengajuan online pada laman https://pak.kemdikbud.go.id/portal/ akan dilanjutkan setelah lolos penilaian Tim PAK LK dan GB LLDikti Wilayah VIII.
  13. Daftar Jurnal Sinta dapat diakses pada tautan berikut ini http://sinta.ristekbrin.go.id/joumals
  14. Jurnal yang akan masuk ke SINTA harus didaftarkan melalui portal ARJUNA (Akreditasi Jumal Nasional) dengan laman http://arjuna.ristekdikti.go.id/;
  15. Surat Edaran ini mulai dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2020.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

10 Agustus 2020
Kepala
ttd
I Nengah Dasi Astawa
NIP 196002091987031002

CATATAN :
  1. Mohon menjadi perhatian untuk para dosen. Daftar lengkap beberapa jurnal (termasuk jurnal terbitan dari Indonesia, yang juga terdaftar di Scopus/ScimagoJr dan jurnal nasional terakreditasi) dihapus dari daftar indeksasi DOAJ dapat dilihat di https://pak.kemdikbud.go.id/portal/?p=601
  2. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Pedoman Operasional tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen.

LAMPIRAN SURAT ASLI

Post a Comment for "Edaran tentang Pengusulan Jabatan Akademik Dosen di LLDikti Wilayah VIII Tahun 2020"