Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen Tahun 2020 (Plus Juknis)

Hai Sobat Kingramli.com
Sebagai implementasi dari SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50GB per bulan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 821/E.E1/SP/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
Surat Asli di download di link berikut, dan Petunjuk Teknis penyalurannya di link berikut.
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I- XV
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud
Sebagai implementasi dari SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50GB per bulan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar dapat dikoordinasikan hal berikut:
- Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat kami sebelumnya nomor 813/E.E1/TI/2020 tertanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
- Melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif terutama data nomor seluler yang masih berlaku (panduan teknis akan disusulkan melalui petugas pengelola meja layanan/ helpdesk PD Dikti); dan
- Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami s erima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kemendikbud
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
5. Direktur Kelembagaan
6. Direktur Sumber Daya
7. pit. Kepala Pusat Data dan Informasi
LAMPIRAN SURAT
PETUNJUK TEKNIS
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete