Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi (SE BAN-PT Nomor 2038/BAN-PT/LL/2020)


Hai Sobat Kingramli.com

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa usulan akreditasi ulang diperuntukkan bagi program studi atau perguruan tinggi yang ingin menaikkan peringkat.

Karenanya BAN-PT mengeluarkan edaran baru terkait Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi, sebagai koreksi terhadap edaran sebelumnya yaitu Surat Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat edaran BAN-PT Nomor 2038/BAN-PT/LL/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Surat Asli dan Lampirannya dapat di download di link berikut

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Indonesia

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa usulan akreditasi ulang diperuntukkan bagi program studi atau perguruan tinggi yang ingin menaikkan peringkat; dan sebagai koreksi terhadap Surat kami Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bagi usulan yang sudah diterima BAN-PT sebelum tanggal 28 Januari 2020 dan memiliki peringkat terakreditasi A masih dapat mencabut/membatalkan usulan setelah tanggal 30 April 2020;
  2. bahwa perguruan tinggi dapat menyampaikan usulan penyetaraan Peringkat Akreditasi dari A, B, atau C menjadi Unggul, Baik Sekali, atau Baik dengan menyampaikan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) tanpa harus mengajukan akreditasi ulang;
  3. seluruh usulan akreditasi ulang yang disampaikan setelah 28 Januari 2020 dan status akreditasi sebelumnya masih berlaku, dapat dibatalkan sewaktu-waktu sepanjang proses akreditasi belum berstatus Asesmen Lapangan (AL).
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. Dr. T. Basaruddin

Berikut Surat Aslinya

Post a Comment for "Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi (SE BAN-PT Nomor 2038/BAN-PT/LL/2020)"