Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (Sivil) (SE Dirjen Belmawa Nomor 700/B/SE/2017)


Kingramli.com - Berikut adalah surat edaran dari Dirjen Belmawa Nomor 700/B/SE/2017 tanggal 12 Desember 2017 terkait Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (Pin) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektorik (Sivil).

Edaran resmi Penggunaan PIN, bisa di download di link berikut.
Yth.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain

Landasan Hukum :
  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 32 Tentang Akreditasi Program Studi

Dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 56 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
  2. Sesuai dengan Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (6) huruf e mengenai Nomor Ijazah Nasional;
  3. Dalam rangka mengurangi maraknya kasus pemalsuan ijazah yang terjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membangun sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk menerbitkan nomor ijazah nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) digunakan untuk memverifikasi nomor ijazah dan keabsahan nomor ijazah nasional; dan
  4. Terkait dengan hal di atas, kami menghimbau kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan koordinator Kopertis wilayah I s/d XIV untuk menggunakan sistem Penomoran Ijazah Nasional (pin.ristekdikti.go.id) bagi calon lulusan sedangkan bagi mahasiswa yang telah lulus dapat melengkapi nomor ijazah yang pernah diterbitkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) sehingga dapat divalidasi pada Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (ijazah.ristekdikti.go.id).

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dijadikan pedoman, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 Desember 2017
Direktur Jenderal,
ttd
Intan Ahmad
NIP. 19580501198601100

Tembusan Yth. :
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti;
3. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti;
4. Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti;
5. Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti

Surat Asli

Post a Comment for "Edaran Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (Sivil) (SE Dirjen Belmawa Nomor 700/B/SE/2017)"