Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Penomoran Ijazah Nasional dari Kemenkes


Kingramli.com - Berikut adalah surat edaran dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Nomor DP.03.01/3/02644/2017 tanggal 19 Juni 2017 terkait Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

Edaran resmi bisa di download di link berikut.

Yang Terhormat,
Direktur Poltekkes Kemenkes
di Seluruh Indonesia



Sehubungan dengan telah disosialisasikan Penomoran Ijasah Nasional dan Sistem Informasi Verifikasi Ijasah Secara Elektronik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada tanggal 15 Juni 2017 di Hotel Century Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan yaitu :
  1. Mulai tahun 2017, Kemristekdikti akan memberlakukan Penomoran Ijasah Nasional (PIN) dan Sistem Informasi Verifikasi Ijasah Secara Elektronik (SIVIL). PIN bertujuan untuk mengurangi pemalsuan ijazah; memastikan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin operasional; dan memastikan bahwa ijazah diperoleh oleh mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran' sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. Sedangkan SIVIL bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan ijazah yang terdaftar di PDDIKTI.
  2. Rencana pelaksanaan program Ini mencakup Bimtek Penggunaan PIN keseluruh Perguruan Tinggi di Indonesia, Pemutakhiran Data Ijazah di PD-DIKTI untuk keperluan Aplikasi SIVIL, Pembuatan Video Penggunaan Aplikasi PIN dan SIVIL, Sosialisasi ke berbagai Stakeholders akan pentingnya PIN dan SIVIL
  3. Institusi Pendidikan dalam pengajuan PIN perlu memperhatikan validator pengajuan PIN sebagai berikut:
    1. Syarat pengajuan Nomor Ijasah Nasional (Eligible)
      • Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS
      • Minimal IPK calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan minimal IPK calon lulusan S2, S3 dan Profesi adalah 3.0
      • Minimal Jumlah SKS calon lulusan D1=24 SKS, D2=56 SKS, D3=96 SKS, D4 dan S1=120 SKS, S2=18 SKS, S3=24 SKS
      • Prodi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi
      • Maksimal jumlah SKS pada semester antara adalah 9 SKS
    2. Syarat lain
      • Jenjang S2 menyertakan jurnal nasional atau internasional (submitted/sudah disetujui oleh Supervisor)
      • Jenjang S3 menyertakan jurnal internasiona
  4. Mekanisme Pengajuan PIN, adalah sebagai berikut:
    1. Persiapan Pengajuan
      • Pengajuan dilakukan oleh Admin PIN melalui laman PIN;
      • Memilih calon lulusan yang telah eligible;
      • Lulus validator (pengajuan)
    2. Proses Pengajuan
      • Calon lulusan mendapatkan nomor PIN;
      • Perguruan tinggi mengkonfirmasi ajuan
    3. Penyelesaian
      • Perguruan tinggi mengupdate status Lulus di PDDIKTI;
      • Validasi PIN (lulus);
      • Nomor PIN dikirim ke PDDIKTI
  5. Pemberlakuan PIN menunggu Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ditetapkan dengan masa transisi 2 tahun. Semua lulusan yang akan diwisuda pada tahun 2017 dan seterusnya, diharapkan sudah menggunakan Nomor Ijazah Nasional.


Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan
ttd
dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS
NIP 19600731 198903 1003

Tembusan:
Kepala Badan PPSDM Kesehatan (sebagai laporan)

Lampiran :
Surat Asli

Post a Comment for "Edaran Penomoran Ijazah Nasional dari Kemenkes"