Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Relaksasi PISN bagi Mahasiswa Kesehatan (SE Ditjendiktisaintek No. 0330/B.B2/DT.00.08/2025)


Kingramli.com - Kabar baik bagi mahasiswa kesehatan yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya di kampus akan tetapi belum di wisuda/lukua karena terkendala belum lulus UKOM, sementara masa studinya sudah berakhir.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjendiktisaintek) memberikan Relaksasi penerbitan nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi nasional bagi mahasiswa program vokasi, profesi, spesialis/subspesialis untuk bidang kedokteran dan kesehatan sampai dengan kelulusan per tanggal 31 Desember 2025.

Kebijakn ini lahir untuk menanggapi adanya laporan dari perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan masyarakat serta surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 0202/B/DT.00.10/2025 tentang Kebijakan Masa Studi dan Penanganan Retaker UKMPPD.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Untuk mendapatkan fasilitas ini, perguruan tinggi penyelenggara program studi (prodi) kesehatan di wajibkan untuk memenuhi dulu beberapa ketentuan berikut yaitu :
  1. perguruan tinggi penyelenggara program profesi dan/atau spesialis/subspesialis untuk bidang kedokteran wajib menetapkan masa studi dalam pedoman akademik sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
  2. perguruan tinggi penyelenggara program vokasi dan/atau program profesi untuk bidang kesehatan wajib menetapkan masa studi dalam pedoman akademik sesuai ketentuan masa studi pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. perguruan tinggi wajib menetapkan pengaturan penanganan mahasiswa yang melebihi masa studi dalam pedoman akademik, dan melakukan mitigasi, serta pencegahan agar permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari; dan
  4. perguruan tinggi memastikan tidak ada gugatan hukum dari mahasiswa sebagai dampak relaksasi ini.

Mekanisme dan prosedur relaksasi ini dilakukan dengan mengusulkan eksepsi pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), yang selanjutnya usulan ini akan diverifikasi oleh lembaga terkait.

Adapun lembaga yang melakukan verifikasi adalah :
  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan bagi usulan eksepsi dari perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi Kementerian/Lembaga;
  2. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) bagi usulan eksepsi dari perguruan tinggi swasta; dan
  3. Kementerian Agama bagi usulan eksepsi dari perguruan tinggi keagamaan;

Berkas yang dilampirkan sebagai syarat pengajuan Relaksasi adalah :
  1. surat permohonan relaksasi yang ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi;
  2. surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi;
  3. berita acara (BA) pemimpin perguruan tinggi mengenai nama dan nomor induk mahasiswa yang diusulkan mendapatkan relaksasi;
  4. pedoman akademik yang telah ditetapkan pemimpin perguruan tinggi; dan
  5. bukti kelulusan mahasiswa berupa SK Yudisium atau hasil ukom.

Untuk perhatian, Relaksasi yang ini diberikan hanya berlaku pada aplikasi PISN.

Lampiran :
1. Salinan surat pengumuman

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Relaksasi PISN bagi Mahasiswa Kesehatan (SE Ditjendiktisaintek No. 0330/B.B2/DT.00.08/2025)"