Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar (SE Ditjendiktiristek No. 3712/E1/KS.01.00/2024)
Kingramli.com - Untuk teman teman yang mencari edaran terkait prosedur perubahan data mahasiswa (PDM) jenis keluar, berikut adalah surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjendiktiristek) Nomor 3712/E1/KS.01.00/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar. Edaran ini menjelaskan tentang Persyaratan dan Prosedur Memproses data PDM Jenis Keluar.
Secara umum prosesnya adalah pimpinan perguruan tinggi mengajukan PDM Jenis Keluar di Aplikasi PDDikti Admin disertai dengan alasan pengajuan dan melampirkan berkas pendukung sesuai jenis PDM yang di ajukan ke Kementerian.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

PDM Jenis Keluar terdiri dari 3 (tiga) jenis; Pertama Perubahan Antar Status Jenis Keluar; Kedua Pengaktifan Kembali; 3. Perubahan data detail status keluar.
Untuk Perubahan antar status jenis keluar, berikut detailnya :
- Perubahan dari status Mutasi menjadi status Lulus. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan diwisuda di internal kampus, akan tetapi terlapor di pddikti dengan status Mutasi.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. SK yudisium/berita acara sidang/ijazah; 2. SK mutasi/Surat pernyataan pimpinan atas kesalahanpendataan; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS. - Perubahan dari status Dikeluarkan menjadi status Lulus. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan diwisuda di internal kampus, akan tetapi terlapor di pddikti dengan status Dikeluaran.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. SK yudisium/berita acara sidang/ijazah; 2. SK Drop Out/Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS. - Perubahan dari status Mengundurkan Diri menjadi status Lulus. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan diwisuda di internal kampus, akan tetapi terlapor di pddikti dengan status Mengundurkan Diri.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. SK yudisium/berita acara sidang/ijazah; 2. SK Mengundurkan Diri/Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS. - Perubahan dari status Putus Studi menjadi status Lulus. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan diwisuda di internal kampus, akan tetapi terlapor di pddikti dengan status Putus Studi.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. SK yudisium/berita acara sidang/ijazah; 2. SK Putus Studi/Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS - Perubahan dari status Wafat/Selesai Pendidikan non Gelar menjadi status Lulus. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan diwisuda di internal kampus, akan tetapi terlapor di pddikti dengan status Wafat/Selesai Pendidikan non Gelar.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. SK yudisium/berita acara sidang/ijazah; 2. Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS
Untuk Pengaktifan Kembali, berikut detailnya :
- Pengaktifan kembali dari status Lulus. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah di kampus akan tetapi terlanjur di laporkan dengan status Lulus di PDDikti.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. Surat penerimaan mahasiswa kembali; 2. SK yudisium/berita acara sidang; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS. - Pengaktifan kembali dari status Mutasi. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah di kampus akan tetapi terlanjur di laporkan dengan status Mutasi di PDDikti.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. Surat penerimaan mahasiswa kembali; 2. SK Mutasi; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS. - Pengaktifan kembali dari status Dikeluarkan. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah di kampus akan tetapi terlanjur di laporkan dengan status Dikeluarkan di PDDikti.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. Surat penerimaan mahasiswa kembali; 2. SK Drop Out; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS. - Pengaktifan kembali dari status Mengundurkan Diri. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah di kampus akan tetapi terlanjur di laporkan dengan status Mengundurkan Diri di PDDikti.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. Surat penerimaan mahasiswa kembali; 2. Mengundurkan Diri; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS. - Pengaktifan kembali dari status Putus Studi. Ini di tujukan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah di kampus akan tetapi terlanjur di laporkan dengan status Putus Studi di PDDikti.
Adapun berkas pendukung ajuannya adalah : 1. Surat penerimaan mahasiswa kembali; 2. SK Putus Studi; 3. Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS.
Adapun untuk Perubahan Detail status keluar, seperti Perubahan Tanggal Keluar, Periode Keluar, Tanggal SK, Nomor SK, IPK, No. Ijazah / No. Sertifikat Profesi cukup melampirkan detail data mahasiswa beserta perubahannya.
Untuk prosedur perubahan datanya adalah sebagai berikut :
- Berita acara yang disusun memuat pemeriksaaan KHS, KRS, Bukti Bayar, Berita Acara Sidang, SK Penerimaan Mahasiswa/Bukti Penerimaan Mahasiswa setiap mahasiswa yang diajukan perubahan data;
- PDDikti Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan dan Lembaga (PTKL) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari usulan tercatat di PDDikti;
- PDDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari usulan tercatat di PDDikti;
- Kelompok Kerja Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Agama (PTA) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari usulan tercatat di PDDikti;
- Usulan PDM diajukan melalui aplikasi pddikti-admin.kemdikbud.go.id
Lampiran :
1. Salinan SE Ditjendiktiristek No. 3712/E1/KS.01.00/2024
Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut
Post a Comment for "Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar (SE Ditjendiktiristek No. 3712/E1/KS.01.00/2024)"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...