Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kingramli.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, mengatur berbagai hal tentang pendidikan tinggi seperti Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti), Tridharma Pendidikan Tinggi, Akreditasi Pendidikan Tinggi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan lain lain.
Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47); Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49); dan Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146)
Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023 di Jakarta.
Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Asep N. Mulyana pada tanggal 18 Agustus 2023 di Jakarta. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638 oleh Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Ineke Indraswati. Agar setiap orang mengetahuinya.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
Latar Belakang
Pertimbangan Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah:
Dasar Hukum
Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi memiliki dasar hukum yaitu:
Mencabut
Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi mencabut:
Isi Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Berikut adalah isi Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, bukan format asli:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:
Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan:
Penandatanganan Sertifikat Kompetensi bagi program profesi dokter atau dokter gigi, program dokter spesialis/subspesialis, dan program dokter gigi spesialis/subspesialis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomor Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pencantuman Gelar lulusan hasil penyetaraan Ijazah tetap menggunakan Gelar pada Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi luar negeri.
Dalam hal pengusul terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan dalam proses penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut keputusan penyetaraan Ijazah.
Direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya menetapkan hasil penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran :
1. Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022
Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47); Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49); dan Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146)
Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023 di Jakarta.
Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Asep N. Mulyana pada tanggal 18 Agustus 2023 di Jakarta. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638 oleh Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Ineke Indraswati. Agar setiap orang mengetahuinya.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

| Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjamiann Mutu Pendidikan Tinggi |
Latar Belakang
Pertimbangan Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah:
- bahwa untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri;
- bahwa pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Dasar Hukum
Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi memiliki dasar hukum yaitu:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Mencabut
Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi mencabut:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146),
Isi Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Berikut adalah isi Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, bukan format asli:
| PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
- Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
- Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
- Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.
- Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh Pemerintah.
Pasal 2
- Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
- Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- SN Dikti; dan
- standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
BAB II
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 3
- SN Dikti bertujuan untuk:
- memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
- menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat;
- menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul; dan
- mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti.
- SN Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 4
- SN Dikti terdiri atas:
- standar nasional pendidikan;
- standar penelitian; dan
- standar pengabdian kepada masyarakat.
- Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma.
- Penyelenggaraan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan misi dan mandat perguruan tinggi dengan menentukan proporsi pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.
Bagian Kedua
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
Paragraf 1
Umum
Umum
Pasal 5
- Standar nasional pendidikan terdiri atas:
- standar luaran pendidikan;
- standar proses pendidikan; dan
- standar masukan pendidikan.
- Standar luaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan standar kompetensi lulusan.
- Standar proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- standar proses pembelajaran;
- standar penilaian; dan
- standar pengelolaan.
- Standar masukan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- standar isi;
- standar dosen dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana; dan
- standar pembiayaan.
- Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.
Paragraf 2
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 6
- Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.
- Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya.
- Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.
Pasal 7
Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:
- penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
- kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
- pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan
- kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Pasal 8
- Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan:
- pemangku kepentingan; dan/atau
- dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
- Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
- visi dan misi perguruan tinggi;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;
- ranah keilmuan program studi;
- kompetensi utama lulusan program studi; dan
- kurikulum program studi sejenis.
- Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada mahasiswa pada program studi tersebut.
- Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam mata kuliah pada setiap program studi.
- Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi pada capaian pembelajaran lulusan.
Pasal 9
Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan:
- program diploma satu, minimal:
- menguasai konsep umum pengetahuan dan keterampilan operasional lengkap; dan
- mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik;
- program diploma dua, minimal:
- menguasai prinsip dasar pengetahuan serta keterampilan pada bidang keahlian tertentu; dan
- mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta kasus spesifik dengan memilih metode baku yang tepat;
- program diploma tiga, minimal:
- menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;
- mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; dan
- mampu memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan analisis data;
- program sarjana, minimal:
- menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan
- mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
- program sarjana terapan, minimal:
- mampu menerapkan konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan
- mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
- program profesi, minimal:
- menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang profesi tertentu; dan
- mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar profesi, mengevaluasi, dan mengembangkan strategi organisasi;
- program magister, minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif;
- program magister terapan, minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu;
- program spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset keilmuan;
- program doktor, minimal:
- menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
- mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji;
- program doktor terapan, minimal:
- mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
- mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu; dan
- program subspesialis, minimal:
- menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
- mampu melakukan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih spesifik di dalam bidang keilmuannya dan praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset keilmuan.
Pasal 10
- Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Kompetensi secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
- Verifikasi Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Kompetensi.
Pasal 11
- Sertifikat Kompetensi ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
- Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sertifikat Kompetensi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Pasal 11
Penandatanganan Sertifikat Kompetensi bagi program profesi dokter atau dokter gigi, program dokter spesialis/subspesialis, dan program dokter gigi spesialis/subspesialis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Sertifikat Profesi
Sertifikat Profesi
Pasal 13
- Sertifikat Profesi diterbitkan perguruan tinggi bersama:
- Kementerian;
- kementerian lain;
- LPNK;
- organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi; dan/atau
- badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal penerbitan Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/subspesialis, penandatanganan dilakukan oleh:
- pemimpin fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi; dan
- pemimpin perguruan tinggi penerbit Sertifikat Profesi dokter atau dokter gigi.
- Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah lulus uji kompetensi.
- Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- nomor Sertifikat Profesi;
- lambang perguruan tinggi;
- lambang kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama perguruan tinggi;
- nama kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama program studi;
- izin program studi;
- nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi;
- tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi;
- tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
- Gelar profesi beserta singkatannya;
- jenis pendidikan profesi;
- program profesi, spesialis, atau subspesialis; dan
- area kompetensi lulusan.
- Muatan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf m dimuat pada halaman muka Sertifikat Profesi.
- Area kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.
- Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/subspesialis mencantumkan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kecuali huruf c dan huruf e.
- Uraian mengenai kompetensi lulusan pemilik Sertifikat Profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sertifikat Profesi yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dicabut apabila pemilik Sertifikat Profesi melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan profesinya.
- Ketentuan mengenai format Sertifikat Profesi dan tata cara penerbitan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Pasal 14
Nomor Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pasal 15
- Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Profesi secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
- Verifikasi Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Profesi.
Pasal 16
- Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
- Selain diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Bagian Kelima
Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi
Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi
Pasal 17
- Surat Keterangan Pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
- Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian.
- Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi atas permintaan pemilik Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
Pasal 18
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
- Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Pasal 19
- Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai dengan wilayah kerjanya apabila perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sudah tidak beroperasi atau ditutup.
- Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi telah berubah bentuk perguruan tinggi, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh perguruan tinggi baru hasil perubahan.
- Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
Bagian Keenam
Pengesahan Fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti
Pengesahan Fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti
Pasal 20
- Dalam hal terdapat kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah luar negeri, pengesahan dokumen asli dan/atau fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
- Selain kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
Pasal 21
- Dalam hal perguruan tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
- Dalam hal perguruan tinggi telah berubah, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, atau Surat Keterangan Pengganti, dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi baru hasil perubahan.
- Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
- Dalam hal pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sudah terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi paling sedikit harus didasarkan pada arsip, salinan, atau fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Surat Keterangan Pengganti.
- Dalam hal Pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi maka harus melampirkan dokumen asli.
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
BAB III
PENYETARAAN IJAZAH DAN KONVERSI NILAI INDEKS PRESTASI KUMULATIF LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
Pasal 22
- Ijazah perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan dengan Program Pendidikan Tinggi di Indonesia melalui penyetaraan Ijazah.
- Penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
- Perguruan tinggi luar negeri atau program studi yang dapat dilakukan penyetaraan Ijazah merupakan perguruan tinggi atau program studi yang telah terakreditasi atau diakui oleh pemerintah negara setempat.
- Penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- memiliki Ijazah asli dan transkrip nilai asli; dan
- memiliki Ijazah asli program atau jenjang pendidikan sebelumnya.
- Dalam hal Ijazah asli, transkrip nilai asli, Ijazah asli program atau jenjang pendidikan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b hilang atau rusak, pengusul melampirkan surat keterangan hilang atau rusak sesuai dengan ketentuan hukum negara asal.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan Ijazah ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Pasal 23
Pencantuman Gelar lulusan hasil penyetaraan Ijazah tetap menggunakan Gelar pada Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi luar negeri.
Pasal 24
Dalam hal pengusul terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan dalam proses penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut keputusan penyetaraan Ijazah.
Pasal 25
- Penyetaraan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat disertai dengan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya.
- Konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan peraturan menteri mengenai standar nasional pendidikan tinggi.
Pasal 26
- Konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan dengan metode:
- nilai penilaian kumulatif; atau
- tanpa nilai penilaian kumulatif.
- Metode nilai penilaian kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menyetarakan predikat yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
- Metode tanpa nilai penilaian kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengakumulasi nilai yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai metode konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam keputusan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Pasal 27
- Penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 paling sedikit didasarkan pada:
- kualitas program studi yang dinilai atas dasar substansi dan mutu program studi;
- jenjang kualifikasi;
- skripsi, tesis, atau disertasi; dan
- bobot tugas akhir;
- SKPI; dan
- kurikulum atau silabus pendidikan.
- Penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan melalui sistem yang dikelola Kementerian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Pasal 28
Direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya menetapkan hasil penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya lulusan perguruan tinggi luar negeri.
BAB IV
GELAR
Pasal 29
- Lulusan pendidikan tinggi berhak menggunakan Gelar sesuai dengan jenis dan Program Pendidikan Tinggi.
- Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lulusan:
- pendidikan akademik;
- pendidikan vokasi; dan
- pendidikan profesi.
- Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan perguruan tinggi.
Pasal 30
- Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
- doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”.
- Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- ahli pratama, ditulis di belakang nama lulusan program diploma satu, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- ahli muda, ditulis di belakang nama lulusan program diploma dua, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program diploma empat dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- magister terapan, ditulis di belakang nama lulusan program magister terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
- doktor terapan, ditulis di didepan nama lulusan program doktor terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.”.
- Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Gelar untuk lulusan program profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Gelar untuk lulusan program spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.
- Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang diperoleh dari perguruan tinggi Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Pasal 31
- Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
- perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
- perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi.
- Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
- Dalam hal perguruan tinggi tidak mencabut Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut Gelar.
BAB V
PENGESAHAN IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
Pasal 32
- Penandatanganan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik.
- Ijazah dan Transkrip Akademik yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak distempel perguruan tinggi.
- Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik.
- Dalam hal Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak, hilang, atau musnah, perguruan tinggi dapat mencetak ulang.
- Penandatanganan dan Pengesahan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Pasal 33
- Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, dinyatakan tidak sah apabila:
- pembelajaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mahasiswa tidak memenuhi syarat kelulusan; dan/atau
- tidak mencantumkan nomor Ijazah nasional bagi Ijazah, nomor Sertifikat Kompetensi bagi Sertifikat Kompetensi atau nomor Sertifikat Profesi bagi Sertifikat Profesi.
- Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ijazah dinyatakan tidak sah apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Ijazah terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
- Dalam hal Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perguruan tinggi harus mencabut Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.
- Dalam hal perguruan tinggi tidak mencabut Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Perguruan tinggi wajib menerapkan PIN, sistem verifikasi Ijazah secara elektronik, sistem penomoran sertifikat nasional, dan sistem verifikasi sertifikat secara elektronik;
- Ijazah yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Ijazah bagi lulusan pendidikan profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai Sertifikat Profesi; dan
- Sertifikat Profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 407);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1309); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763),
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran :
1. Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022
Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 59 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...