Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Audit Kinerja Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Tahun 2021 (ST No. 2223/G.GS/KP.04.00/2021)

Kingramli.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur Jenderal Kemendikbud dengan ini menugaskan nama-nama pegawai sebagaimana terlampir dalam surat tugas ini untuk melaksanakan Audit Kinerja Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada 12 (dua belas) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di 13 (tiga belas) Provinsi.

Berlaku mulai tanggal 04 April 2021 s.d. 13 April 2021.

Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini ditanggung oleh anggaran Inspektorat Jenderal.

Tugas tersebut agar dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab dengan laporan hasil kegiatan ini dilaporkan kepada Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kemendikbud selambatlambatnya 5 (lima) hari setelah pelaksanaan tugas selesai.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2223/G.GS/KP.04.00/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Audit Kinerja Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada 12 (dua belas) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di 13 (tiga belas) Provinsi Tahun 2021.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


SALINAN SURAT NOMOR 2223/G.GS/KP.04.00/2021


Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Audit Kinerja Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Tahun 2021 (ST No. 2223/G.GS/KP.04.00/2021)"