Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Segera dan Mendesak, Pemutakhiran Data Tendik Tahun 2021 (Plus Form Isian Tendik)

Kingramli.com - Dalam rangka pemutakhiran data Tenaga Kependidikan yang belum memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), maka kami menginformasikan kepada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berada pada lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat melaporkan seluruh tenaga kependidikan yang belum memiliki NITK (baik Pegawai Negeri Sipil [PNS] maupun non-PNS).

Data tersebut akan digunakan sebagai data awal Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bisa diajukan untuk mendapatkan NITK.

Perguruan tinggi dapat melaporkan data tersebut dengan mengunduh formulir pada alamat sdm.pddikti.kemdikbud.go.id dan diisi dengan data seluruh Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NITK lalu diunggah kembali pada alamat yang sama paling lambat tanggal 19 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.

Informasi lebih lanjut terkait dengan pemutakhiran data, pengelola PDDikti Perguruan Tinggi dapat dapat memaanfaatkan layanan helpdesk PDDikti pada aplikasi SIGAP (sigap.kemdikbud.go.id). Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0750/E1/TI/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Kependidikan Tahun 2021. Unduh di link berikut untuk : template isian, dan panduan pengisian.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN SURAT NOMOR 0750/E1/TI/2021


TEMPLATE FORM ISIAN TENDIK


PANDUAN INPORT DATA TENDIK

Post a Comment for "Segera dan Mendesak, Pemutakhiran Data Tendik Tahun 2021 (Plus Form Isian Tendik)"