Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2021

- Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dikoordinasi oleh program studi atau institusi mahasiswa tersebut sesuai prosedur dan kategori program studinya melalui laman Komite di uknakes.kemdikbud.go.id
- Pengumuman hasil uji kompetensi diatur oleh Komite Nasional dan Perguruan Tinggi diharapkaan menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal sebagaimana terlampir.
- Pada masa pandemi covid-19, pelaksanaan uji kompetensi nasional 2021 hanya menggunakan satu metode ujian yaitu Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
- Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah :
- mahasiwa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan sebelum pengumuman Uji Kompetensi Nasional semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti
- Peserta reteker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PD-Dikti.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0111/E/TU/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2021.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
SALINAN SURAT NOMOR 0111/E/TU/2021
Post a Comment for "Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2021"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...