Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Tahun 2021

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan proses seleksi bagi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP. Mengingat banyaknya calon yang akan diseleksi, maka diperlukan asesor yang memenuhi persyaratan dan lulus dalam proses pelatihan/sertifikasi. Kami mengundang individu terbaik di instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon asesor PSP.
Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Asesor akan melaksanakan tugas untuk menyeleksi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP secara daring dengan menggunakan instrumen berikut:
- esai;
- simulasi mengajar;
- wawancara;
- instrumen seleksi lain yang akan ditetapkan.
- Sasaran unsur calon anggota asesor terdiri dari:
- Guru PNS, Swasta, dan SPK;
- Pengawas Sekolah/Penilik;
- Kepala Sekolah SPK dan Kepala Sekolah Swasta;
- Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, dan LPMP;
- Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan;
- Praktisi Pendidikan;
- Asesor Profesional.
- Calon asesor memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
- memiliki akses Internet yang stabil;
- mampu mengoperasikan aplikasi Google (Drive, Gmail, dll.);
- mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom & Google Meet);
- memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru;
- tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, dan fasilitator dalam Program Guru Penggerak;
- Jika terpilih menjadi calon asesor maka bersedia mengikuti secara penuh proses pelatihan dan sertifikasi daring selama lima hari (Senin - Jumat, jam 08:00 -17:00 WIB).
- Calon asesor memenuhi persyaratan khusus terlampir.
- Asesor PSP akan direkrut melalui proses pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer® (TSI®) dan pelatihan penilaian pedagogi oleh tim independen yang akan diselenggarakan bertahap secara daring pada tanggal 8 Februari - 24 Maret 2021 (jadwal menyusul). Bagi kandidat yang sudah memiliki sertifikasi TSI®, maka wajib menyertakan sertifikat dan mengikuti program penguatan.
Untuk jelasnya, berikut adalah edaran dari Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0205/B.B2/GT/2021 tanggal 23 Januari 2021 tentang Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
SALINAN SURAT DIRJEN GURU DAN TENDIK
Masih adakah peluang jadi asesor.. syaratnya?
ReplyDelete