Penyelenggaraan Survei Evaluasi Implementasi MBKM di Perguruan Tinggi Tahun 2020

Kingramli.com - Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa diberikan hak untuk mengikuti kegiatan pembelajaran selama maksimum tiga semester belajar di luar program studi dan kampusnya melalui program Merdeka Belajar — Kampus Merdeka (MBKM).
Dalam rangka mengevaluasi pemahaman, kesiapan, dan pelaksanaan MBKM, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Survei secara daring melalui tautan https://spadadikti.id/survey
Survei akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2020 pukul 13.30 WIB dan 19 Desember 2020 pukul 13.30 WIB yang terdiri dari beberapa sesi (terlampir). (Catatan : Survey diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2020)
Target responden survei adalah Pimpinan Perguruan Tinggi (PT), Pimpinan PT yang membidangi Akademik, Pimpinan PT yang membidangi Kemahasiswaan, Dekan dan Ketua Program Studi, dosen, dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk detailnya, berikut edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 4020/E1/TU/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Survei Evaluasi Implementasi MBKM di Perguruan Tinggi
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
SALINAN EDARAN NOMOR 4020/E1/TU/2020
Post a Comment for "Penyelenggaraan Survei Evaluasi Implementasi MBKM di Perguruan Tinggi Tahun 2020"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...