Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bantuan Kuota Internet Bulan November dan Desember Tahun 2020 (Dilengkapi PKS dan BAST)


Hai Sobat Kingramli.com

Dalam rangka pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diinformasikan bahwa Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim secara bersamaan pada bulan November 2020 berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Selain itu, Pusdatin Kemendikbud juga mengadakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kepala Satuan Pendidikan/Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melengkapi administrasi Bantuan Pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Kuota Internet Bulan November dan Desember 2020 dan Pemberitahuan Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan Kuota Data Internet.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Surat edaran kuota dapat di download di link berikut, dan surat edaran PKS dan BAST dapat di download di link berikut.

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV, dan
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam rangka pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami informasikan kepada perguruan tinggi beberapa hal terkait mekanisme bantuan kuota internet bulan ketiga dan keempat :
  1. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim secara bersamaan pada bulan November,
  2. Batas Unggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) jatuh pada tanggal :
    — Tahap I pada hari Jumat tanggal 20 November 2020
    — Tahap II pada hari Kamis tanggal 26 November 2020
  3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Dimohon kepada perguruan tinggi dapat melengkapi data kontak dan melakukan penyesuaian terkait batas SPTJM tersebut.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

SURAT Bantuan Kuota Internet Bulan November dan Desember Tahun 2020



SURAT Pemberitahuan Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan Kuota Data Internet

1 comment for "Bantuan Kuota Internet Bulan November dan Desember Tahun 2020 (Dilengkapi PKS dan BAST)"

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...