Kementerian Ristek Tawarkan Insentif Hak Paten Tahun 2020

Seperti dikutip dalam keterangan pers Kementerian Ristek/BRIN Nomor B/1319/E5.1.2/KI.01.02/2020 tanggal 5 Oktober 2020, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun 2020 akan melaksanakan program Insentif HKI Produktif Tahun 2020.
Program ini bertujuan memberikan insentif untuk individu/institusi/badan usaha pemegang HKI yang dikomersialisasikan dan mendorong peningkatan komersialisasi HKI yang dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas iptek, penyerapan tenaga kerja, penguatan dan peningkatan produktivitas industri/kegiatan usaha dalam negeri
Pengusul insentif bisa individu, institusi atau badan usaha. Selain itu, mereka bisa mengajukan lebih dari satu usulan
Adapun kriteria paten yang bisa diusulkan, yakni paten yang masih tahap permohonan atau paten yang telah diberi/granted; atau pun paten yang masih berlaku masa perlindungannya. Kepemilikan paten dapat lebih dari satu pihak
Seluruh proses kegiatan ini dilaksanakan secara online. Sedangkan kegiatan monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan dengan mengunjungi langsung penerima insentif yang mendapatkan penghargaan dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Berikut jadwal penting pelaksanaan program insentif HKI Tahun 2020
1. Penerimaan Proposal, 1-16 Oktober 2020
2. Sosialisasi Online, 14 Oktober 2020
3. Seleksi Proposal, 1-23 Oktober 2020
4. Penganugerahan, 10 November 202
Usulan Insentif HKI Produktif harus sudah diterima selambat-lambatnya 16 Oktober 2020, Pukul 15.00 WIB, untuk upload dokumen silahkan mengunjungi http://bit.ly/insentifhkiproduktif
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Deputi Bidang Penguatan Riset Kementerian Ristek/BRIN Nomor B/1319/E5.1.2/KI.01.02/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Program Insentif HKI Produktif Tahun 2020.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
![]() |
Foto : ANTARA |
Yth.
1. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
2. Kepala Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK)
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
4. Kepala Pusat/Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun 2020 akan melaksanakan program Insentif HKI Produktif Tahun 2020. Program ini bertujuan memberikan insentif untuk individu/institusi/badan usaha pemegang HKI yang dikomersialisasikan dan mendorong peningkatan komersialisasi HKI yang dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas iptek, penyerapan tenaga kerja, penguatan dan peningkatan produktivitas industri/kegiatan usaha dalam negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut kami menginformasikan kepada Saudara terkait jadwal penting pelaksanaan program dimaksud diatas sebagai berikut:
1. Penerimaan Proposal, 1-16 Oktober 2020
2. Sosialisasi Online, 14 Oktober 2020
3. Seleksi Proposal, 1-23 Oktober 2020
4. Penganugerahan, 10 November 2020
Usulan Insentif HKI Produktif harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 16 Oktober 2020, Pukul 15.00 WIB, untuk upload dokumen silahkan mengunjungi http://bit.ly/insentifhkiproduktif.
Panduan Pengajuan Usulan Program Insentif HKI Produktif dapat diakses melalui laman web http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/. Informasi lebih lanjut dapat email ke subditvfki@gmail.com.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
ttd
Prof. Dr. Heri Hermansyah ST., M.Eng., IPU
NIP 197601181999031002
Tembusan:
Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
SURAT ASLI
SK PANDUAN
PANDUAN
Post a Comment for "Kementerian Ristek Tawarkan Insentif Hak Paten Tahun 2020"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...