Pelaksanaan SPMI Internal di Perguruan Tinggi Tahun 2020

Hai Sobat Kingramli.com
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dengan perbaikan/peningkatan yang berkelanjutan, diperlukan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 832/E.E2/PJ/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan SPMI Internal di Perguruan Tinggi.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
Surat Asli di download di link berikut.
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti)
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dengan perbaikan/peningkatan yang berkelanjutan, diperlukan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
- Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tetap dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing dibawah arahan Direktorat Jenderal PendidikanTinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud);
- Peraturan, ketentuan, petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaannya saat ini sedang dalam tahap penyelesaian, sehingga apabila ada pertanyaan terkait SPMI dapat disampaikan melalui call-center Ditjen Dikti di nomor 126 padajam kerja.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd
Nizam
NIP. 196107061987101001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
LAMPIRAN SURAT
Post a Comment for "Pelaksanaan SPMI Internal di Perguruan Tinggi Tahun 2020"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...