Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Intemet untuk Mahasiswa dan Dosen Tahun 2020 dari LLdikti Wilayah VIII


Hai Sobat Kingramli.com

Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor l950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, maka sehubungan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemberian bantuan kuota internet, kami sampaikan hal-hal berikut.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII Nomor 2346/LL8/TI/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Intemet untuk Mahasiswa dan Dosen

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Surat Edaran dapat di download di link berikut

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor l950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, maka sehubungan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemberian bantuan kuota internet, kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tiap bulan di laman http://kuotadikti.kemdikbud.go.id;
  2. Proses unggah SPTJM dilakukan dengan dua tahap cutoff yaitu tanggal 15 dan 28 pada bulan September hingga November 2020, serta tanggal 15 dan 21 untuk Bulan Desember 2020;
  3. Agar proses penyaluran berjalan dengan efektif, perguruan tinggi dapat mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk setiap tahap cutoff;
  4. SPTJM ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil direktur) di atas materai Rp. 6.000,-;
  5. Data mahasiswa dan dosen yang sudah diajukan pada SPTJM tidak dapat diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya;
  6. Laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ dapat diakses mulai 14 September 2020;
  7. Mahasiswa yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah:
    1. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif atau sedang double degree;
    2. Memiliki laporan aktivitas pada semester 2020/2021 Ganjil;
    3. Belum memiliki status keluar.
  8. Dosen yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah:
    1. Terdaftar di PDDikti, berhomebase pada perguruan tinggi dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020;
    2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
    3. Belum memiliki status keluar.
  9. Mahasiswa dan dosen yang mendapatkan bantuan kuota internet, kami himbau untuk meng-capture seluruh konten pembelajaran yang diakses maupun kuliah daring yang diikuti, serta mengarsipkannya secara manual dan digital;
  10. Ketentuan ini akan selalu dievaluasi dan disampaikan secara berkala kepada seluruh perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah VIII.
Demikian di sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Kepala
Sekteratis
ttd
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP. 196002091987031002

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
5. Kepala LLDikti Wilayah VIII sebagai laporan

CATATAN :
1. Surat dari Dirjen Dikti Nomor 813/E.E1/TI/2020 tanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
2. Surat dari Dirjen Dikti Nomor 821/E.E1/SP/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen.
3. Surat dari DDirjen Dikti Nomor 1950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen.

LAMPIRAN SURAT



DAFTAR MAHASISWA UMMAT YANG MASUK PENDATAAN
(Daftar Final untuk Sesi I)

Post a Comment for "Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Intemet untuk Mahasiswa dan Dosen Tahun 2020 dari LLdikti Wilayah VIII"