Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen Tahun 2020

Hai Sobat Kingramli.com
Sehubungan dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemberian bantuan kuota internet pada dosen dan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami sampaikan hal-hal berikut.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
Surat Edaran dapat di download di link berikut
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XV
Sehubungan dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemberian bantuan kuota internet pada dosen dan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami sampaikan hal-hal berikut:
- Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) tiap bulan di laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/.
- Proses unggah SPTJM dilakukan dengan dua tahap cutoff yaitu tanggal 15 dan 28 pada bulan September hingga November 2020 serta tanggal 15 dan 21 untuk Bulan Desember 2020.
- Agar proses penyaluran berjalan dengan efektif, perguruan tinggi dapat mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk seliap tahap cutoff.
- SPTJM ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil direktur) di atas materai.
- Data mahasiswa dan dosen yang sudah diajukan pada SPTJM tidak dapat diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya.
- Laman https://kuotadikti.keindikbud.go.id/ dapat diakses mulai 14 September 2020.
- Mahasiswa yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah:
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif atau sedang double degree;
- Memiliki laporan aktivitas pada semester 2019/2020 Ganjil, 2019/2020 Genap, 2020/2021 Ganjil, atau 2020/2021 Genap;
- Belum memiliki status keluar.
- Dosen yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah:
- Terdaftar di PDDikti, ber-homebase pada perguruan tinggi dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
- Belum memiliki status keluar.
- Ketentuan ini akan selalu dievaluasi dan disampaikan secara berkala kepada seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta.
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001
LAMPIRAN SURAT
pk sy mau bertanya apakah itu sama untuk perguruan tinggi swasta, dan bagaimana cara login untuk upload SPTJM? terimakasih
ReplyDeletesama
Delete