Himbauan Unggah Statuta Perguruan Tinggi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Tahun 2020

Hai Sobat Kingramli.com
Memperhatikan Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa “Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta” dan mengacu Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, yang menyatakan bahwa ‘'statuta perguruan tinggi swasta yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara diunggah ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi”, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah memfasilitasi menu unggahan statuta pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dimaksud.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 839/E.E3/HM/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Himbauan Unggah Statuta Perguruan Tinggi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
Surat Edaran di download di link berikut
Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta;
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi
di Seluruh Indonesia
Memperhatikan Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa “Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta” dan mengacu Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, yang menyatakan bahwa ‘'statuta perguruan tinggi swasta yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara diunggah ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi”, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah memfasilitasi menu unggahan statuta pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami menghimbau kepada seluruh Perguruan Tinggi untuk mengunggah statuta yang berlaku saat ini pada laman http://pddikti.kemdikbud.go.id. Unggahan sudah dapat dilakukan mulai 1 September 2020 dan paling lambat 31 Desember 2020. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk transparansi tata kelola perguruan tinggi swasta ke masyarakat. Adapun tata cara pengunggahan statuta di PD Dikti dapat dilihat pada Panduan Pengunggahan Statuta yang kami lampirkan pada surat ini.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal.
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
3. Inspektur Jenderal Kemdikbud
LAMPIRAN SURAT DAN JUKNIS
Post a Comment for "Himbauan Unggah Statuta Perguruan Tinggi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Tahun 2020"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...