Klasterisasi Perguruan Tinggi 2020 Berdasarkan Program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)

Hai Sobat Kingramli.com
Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, Dirjen Dikti melakukan pendataan kegiatan program merdeka belajar – kampus merdeka pada program studi.
Berikut adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1408/E2/PP/2020 Tanggal 25 Juni 2020 Tentang Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Tahun 2020.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
Yth.
Pimpinan Universitas, Sekolah Tinggi, dan Institut
Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan dapat melaporkan kegiatan program merdeka belajar – kampus merdeka pada program studi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaporan dilakukan oleh penanggung jawab kurikulum program studi melalui tautan: https://bit.ly/prodi-MBKM2020;
- Data dan informasi yang dilaporkan adalah pelaksanaan kegiatan program merdeka belajar – kampus merdeka di program studi (Institusi, Program Studi, Bentuk Kegiatan Pembelajaran, Jumlah Mahasiswa yang Mengikuti Kegiatan, Jumlah SKS, Durasi Waktu, dan Mitra Penyelenggara Kegiatan); dan
- Periode pelaporan kegiatan program merdeka belajar – kampus merdeka pada program studi hingga 15 Juli 2020.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022
Tembusan :
plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran :
Surat asli
Terimakasih senang sekali
ReplyDeletenggih
Deletesama sama
Terimakasih, sangat bermanfaat walaupun saya telat baca..
ReplyDelete