Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelatihan Pembelajaran Daring (SE Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 1313/E2/TU/2020)


Hai Sobat Kingramli.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  Surat Edaran Nomor 1313/E2/TU/2020, akan mengadakan Pelatihan Pembelajaran Daring.

Pelatihan ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan secara daring, sekaligus untuk mendukung Sistem Pembelajaran Daring bagi Universitas di tengah Pandemi Covid-19.

Pelatihan ini sebagai Pembekalan dan Berbagi Informasi mengenai pemanfaatan berbagai jenis platform pembelajaran secara online.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 1313/E2/TU/2020 tanggal 14 Juni 2020 tentang Pelatihan Pembelajaran Daring

Salinan Surat Asli dan Panduan Asesmen Lapangan bisa di download di link berikut

Yth.
1. Kepala LLDIKTI Wilayah I s/d XIV
2. Rektor/ Ketua/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
di Tempat

Di tengah Pandemi Covid–19, para dosen dihadapkan dengan keadaan kuliah yang berbeda, dosen dipaksa untuk menyesuaikan metode pembelajarannya dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh. Agar dosen dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang diselenggarakan secara daring dan untuk mendukung Sistem Pembelajaran Daring bagi Perguruan Tinggi di Indonesia, maka Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan memberikan pembekalan dan berbagi informasi mengenai pemanfaatan berbagai jenis platform pembelajaran secara online. Sehubungan dengan hal tersebut, kami harap Ibu/ Bapak mengikuti pelatihan yang dilaksanakan menggunakan aplikasi Cisco Webex Meetings untuk jadwal dan pendaftaran pelatihan dapat dilihat pada spada.kemdikbud.go.id/pages/jadwal-seminar.

Kami informasikan bahwa materi pelatihan dapat diunduh pada link: https://lmsspada.kemdikbud.go.id/course/index.php?categoryid=138 dan pelatihan juga akan dilaksanakan live streaming pada channel youtube Ditjen Dikti. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Charoline Dewi (HP. 0817889790).

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan

ttd

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Kepala LLDikti Wilayah

Lampiran :
Surat Asli

Post a Comment for "Pelatihan Pembelajaran Daring (SE Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 1313/E2/TU/2020)"