Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Akreditasi Internasional (Kepmendikbud Nomor 83/P/2020)


Hai Sobat Kingramli.com - kali ini kami mempublish kepmendikbud tentang Lembaga Akreditasi Internasional. Yaitu Kepmendikbud Nomor 83/P/2020.

Kepmendikbud ini berisi tentang daftar Daftar Lembaga Akredidasi yang Diakui Dalam Persetujuan Internasional dan Daftar Lembaga Internasional yang Diakui/Dinyatakan sebagai Lembaga Akreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional

Salinan Kepmendikbud dan Lampirannya bisa di download di link berikut

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/P/2020
TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka penjaminan mutu program studi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik, dapat dilakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internaslonal;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional perlu memberikan pengakuan dan ditetapkan oleh Menteri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lembaga Akreditasi lnternasional;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (i.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL.

KESATU : Menetapkan Lembaga Akreditasi internasional sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Lembaga Akreditasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan sebagai Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Ke menterian Pendidikan dan Kebudayaan.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2020

MENTERI PeNDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM


Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan
ttd
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Surat Asli dan Lampirannya

Post a Comment for "Lembaga Akreditasi Internasional (Kepmendikbud Nomor 83/P/2020)"