Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Perpanjangan Akreditasi (SE Ban-PT Nomor 1010/BAN-PT/LL/2020)

Kingramli.com - Berikut adalah surat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1010/BAN-PT/LL/2020 tanggal 1 April 2020 terkait Mekanisme Perpanjangan Akreditasi.

Surat Asli bisa di download di link berikut;

Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia

Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Keputusan Perpanjangan masa berlaku akreditasi dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Perguruan Tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan ini.
  2. Penerbitan Keputusan dilakukan melalui SAPTO dan dapat diunduh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun perguruan tinggi masing-masing.
  3. Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif berdasarkan data PDDikti
    2. Program Studi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan:
      1. Jumlah dosen minimal pada suatu Pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai.
      2. Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI,
      3. Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2, dan 1 : 10 untuk S3
    3. Untuk perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, maka seluruh data harus sudah dilakukan migrasi kepada nama, bentuk, atau status yang baru
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. Dr. T. Basaruddin

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud
2. Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT
3. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud

Surat Asli

Post a Comment for "Mekanisme Perpanjangan Akreditasi (SE Ban-PT Nomor 1010/BAN-PT/LL/2020)"