Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) untuk LLDikti 8, Periode 2018/2019 Genap dan 2019/2020 Ganjil

Kingramli.com - Berikut adalah surat dari LLDIKTI8 Nomor B/6157/L8.3.2/KK.01.01/2019 tanggal 31 Desember 2019 terkait Laporan Beban Kerja Dosen. Ditujukan kepada : Pemimpin PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII


Surat asli dapat di download di link berikut


Sehubungan dengan kewajiban dosen untuk menyampaikan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester 2018/2019 genap dan 2019/2020 ganjil, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Agar Saudara menginformasikan kepada Dosen Tetap / Dosen PNS Dpk yang sudah memiliki Sertifikasi Pendidik di bawah pimpinan Saudara untuk melaporkan Laporan BKD sebagai Evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
    1. Laporan BKD yang dimaksud pada butir satu di atas agar disampaikan ke LLDIKTI Wilayah VIII dengan menggunakan Aplikasi Beban Kerja Dosen dan dilaporkan dalam bentuk softcopy dan selambat-lambatnya kami terima melalui surat elektronik : bkd.Odiktiviii@ristekdiktLgo.id pada tanggal 15 Februari 2020.
    2. Adapun isi Laporan BKD yang disampaikan secara kolektif adalah sebagai berikut:
      1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf;
      2. Lampiran 1 Surat Pemyataan Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf.
      3. Laporan BKD yang sudah ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan dan sudah disahkan oleh Asessor BKD dan disampaikan dalam format pdf. Masing-masing dosen dibuatkan satu Folder (Nama Dosen) yang isinya:
        1. Laporan BKD Semester 2018/2019 genap
        2. Laporan BKD Semester 2019/2020 ganjil
        3. Lampiran 2 Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi
        4. Dosen Tetap Yayasan harap melampirkan juga hasil pindai SK Inpassing terkahir.
      4. Lampiran 3 Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Tahun 2020 disampaikan dalam format Microsoft Excel dan pdf.
  2. Dosen penerima tunjangan serdos yang sedang meiaksanakan tugas belajar wajib menyampaikan perkembangan hasil studi, seperti berikut:
    1. Laporan hasil perkembangan belajar per semester, dapat berupa Kartu Hasil Studi (KHS) atau laporan kemajuan studi yang ditandatangani oleh pembimbing.
    2. Dosen Tugas Belajar tidak perlu membuat Lampiran 2 Surat Pemyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi.
    3. Dosen Tugas Belajar harus dicantumkan pada lampiran 3 dengan isian kolom Laporan BKD (YA), kolom Diusulkan (TIDAK), kolom Keterangan (TUGAS BELAJAR).
    4. SK Tugas Belajar harap dilampirkan dalam laporan BKD.
  3. Dosen Tetap Yayasan / Dosen PNS Dpk yang sudah memiliki Sertifikasi Pendidik sampai tahun 2019 dengan status tidak aktif seperti:
    1. Meninggal Dunia
    2. Tugas di Instansi Lain
    3. Pindah homebase ekstemal, keluar dari PTS di LLDikti Wilayah VIII
    4. Pensiun
    5. Berhenti menjadi Dosen
    6. CPNS
    7. Cuti
    8. Lainnya ...
    harus dicantumkan pada lampiran 3 dengan isian kolom Laporan BKD (TIDAK), koiom Diusulkan (TIDAK), kolom Keterangan (status a s.d. h) dan dilengkapi dengan hasil pindai dokumen pendukung.
  4. Asesor BKD adaiah dosen yang memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana dan laporan BKD /Laporan Kinerja Dosen (LKD), serta memiliki NIRA. (Terlampir Daftar Dosen LLDikti Wilayah VIII yang sudah memiliki NIRA)
  5. Khusus untuk PTS yang belum memiliki asesor BKD atau kurang, pemeriksaan dan penandatanganan Laporan BKD dapat dilakukan oleh Kaprodi, Dekan, dan Pimpinan PTS
  6. Jika hasil pindai/scan berkas tersebut sangat besar (melebihi 5 MB), penyampaian berkas Laporan BKD dapat menggunakan tautan URL layanan penyimpanan daring seperti Google Drive / Mediafire / Repositori kampus tanpa password.
  7. Data pendukung Laporan BKD disimpan di PTS dan ditunjukan sebagai bukti bila diperlukan.
  8. Petunjuk dan aplikasi BKD dapat diunduh pada laman http://IIdikti8.ristekdikti.go.id/
  9. Jika terjadi keterlambatan dalam menyampaikan beban kerja sesuai tanggal yang dimaksud di atas, tunjangan sertifikasi akan kami tunda pembayarannya.
  10. Kami sampaikan bahwa Laporan BKD yang Saudara sampaikan, akan kami evaiuasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan Tahun 2020.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang balk, kami sampaikan terima kasih.


a.n. Kepala
Sekretaris
ttd
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP : 197006301993121001

Tembusan:
Kepala LLDikti Wilayah VIII

Lampiran:
1. Surat Asli
2. SK NIRA LLDIKTI 8
3. Berkas Pendukung

Post a Comment for "Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) untuk LLDikti 8, Periode 2018/2019 Genap dan 2019/2020 Ganjil"