Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) untuk LLDikti 8, Periode 2018/2019 Genap dan 2019/2020 Ganjil

Surat asli dapat di download di link berikut
Sehubungan dengan kewajiban dosen untuk menyampaikan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester 2018/2019 genap dan 2019/2020 ganjil, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Agar Saudara menginformasikan kepada Dosen Tetap / Dosen PNS Dpk yang sudah memiliki Sertifikasi Pendidik di bawah pimpinan Saudara untuk melaporkan Laporan BKD sebagai Evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Laporan BKD yang dimaksud pada butir satu di atas agar disampaikan ke LLDIKTI Wilayah VIII dengan menggunakan Aplikasi Beban Kerja Dosen dan dilaporkan dalam bentuk softcopy dan selambat-lambatnya kami terima melalui surat elektronik : bkd.Odiktiviii@ristekdiktLgo.id pada tanggal 15 Februari 2020.
- Adapun isi Laporan BKD yang disampaikan secara kolektif adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf;
- Lampiran 1 Surat Pemyataan Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf.
- Laporan BKD yang sudah ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan dan sudah disahkan oleh Asessor BKD dan disampaikan dalam format pdf. Masing-masing dosen dibuatkan satu Folder (Nama Dosen) yang isinya:
- Laporan BKD Semester 2018/2019 genap
- Laporan BKD Semester 2019/2020 ganjil
- Lampiran 2 Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi
- Dosen Tetap Yayasan harap melampirkan juga hasil pindai SK Inpassing terkahir.
- Lampiran 3 Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Tahun 2020 disampaikan dalam format Microsoft Excel dan pdf.
- Dosen penerima tunjangan serdos yang sedang meiaksanakan tugas belajar wajib menyampaikan perkembangan hasil studi, seperti berikut:
- Laporan hasil perkembangan belajar per semester, dapat berupa Kartu Hasil Studi (KHS) atau laporan kemajuan studi yang ditandatangani oleh pembimbing.
- Dosen Tugas Belajar tidak perlu membuat Lampiran 2 Surat Pemyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi.
- Dosen Tugas Belajar harus dicantumkan pada lampiran 3 dengan isian kolom Laporan BKD (YA), kolom Diusulkan (TIDAK), kolom Keterangan (TUGAS BELAJAR).
- SK Tugas Belajar harap dilampirkan dalam laporan BKD.
- Dosen Tetap Yayasan / Dosen PNS Dpk yang sudah memiliki Sertifikasi Pendidik sampai tahun 2019 dengan status tidak aktif seperti:
- Meninggal Dunia
- Tugas di Instansi Lain
- Pindah homebase ekstemal, keluar dari PTS di LLDikti Wilayah VIII
- Pensiun
- Berhenti menjadi Dosen
- CPNS
- Cuti
- Lainnya ...
- Asesor BKD adaiah dosen yang memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana dan laporan BKD /Laporan Kinerja Dosen (LKD), serta memiliki NIRA. (Terlampir Daftar Dosen LLDikti Wilayah VIII yang sudah memiliki NIRA)
- Khusus untuk PTS yang belum memiliki asesor BKD atau kurang, pemeriksaan dan penandatanganan Laporan BKD dapat dilakukan oleh Kaprodi, Dekan, dan Pimpinan PTS
- Jika hasil pindai/scan berkas tersebut sangat besar (melebihi 5 MB), penyampaian berkas Laporan BKD dapat menggunakan tautan URL layanan penyimpanan daring seperti Google Drive / Mediafire / Repositori kampus tanpa password.
- Data pendukung Laporan BKD disimpan di PTS dan ditunjukan sebagai bukti bila diperlukan.
- Petunjuk dan aplikasi BKD dapat diunduh pada laman http://IIdikti8.ristekdikti.go.id/
- Jika terjadi keterlambatan dalam menyampaikan beban kerja sesuai tanggal yang dimaksud di atas, tunjangan sertifikasi akan kami tunda pembayarannya.
- Kami sampaikan bahwa Laporan BKD yang Saudara sampaikan, akan kami evaiuasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan Tahun 2020.
a.n. Kepala
Sekretaris
ttd
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP : 197006301993121001
Tembusan:
Kepala LLDikti Wilayah VIII
Lampiran:
1. Surat Asli
2. SK NIRA LLDIKTI 8
3. Berkas Pendukung
Post a Comment for "Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) untuk LLDikti 8, Periode 2018/2019 Genap dan 2019/2020 Ganjil"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...