Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memoratorium Pembukaan S1 Farmasi (31.7.2019)

Surat Edaran Menristekdikti Nomor 01/M/SE/VII/2019 Tanggal 31 Juli 2019 Tentang Moratorium Pembukan Program Studi Farmasi Program Sarjana

Surat asli dapat di download di link berikut

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi;
2. Ketua Yayasan/Perkumpulan/Badan Penyelenggara Pendidikan Berbadan Hukum di seluruh Indonesia


Dalam rangka pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan akademik program studi Farmasi Program Sarjana, serta memperhatikan permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana yang disampaikan Ketua Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia No. 13/III/SRT/APTFI/2019 tanggal 19 Maret 2019, dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
  1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memandang perlu untuk sementara waktu menghentikan semua proses bagi pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana.
  2. Pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dikecualikan bagi :
    1. Daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
    2. Daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
Sehubungan hal tersebut, selanjutnya terhitung sejak diterbitkannya surat ini, Kemristekdikti tidak lagi memproses usul pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana. Sedangkan bagi usulan – usulan yang telah diterima sebelum terbitnya surat ini akan tetap diproses sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Jakarta, 31 Juli 2019
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
ttd
Mohamad Nasir

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Kemristekdikti;
2. Inspektur Jenderal Kemristekdikti;
3. Direktur Jenderal di lingkungan Kemristekdikti;
4. Kepala LLDIKTI Wilayah I – XIV

Sumber : belmawa.ristekdikti.go.id

Post a Comment for "Memoratorium Pembukaan S1 Farmasi (31.7.2019)"