Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019 (update 19.7.2019)

Selaras dengan dengan visi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yaitu mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan IPTEK dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa, Direktorat Kemahasiswaan Ditjen Belmawa memandang pentingnya peran dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan baik pada tataran kelembagaan kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (PT), peningkatan prestasi mahasiswa serta terus mendorong pengembangan minat, bakat, penalaran,dan kreativitas serta keilmuan dan keprofesian mahasiswa.Guna membekali mahasiswa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan upaya bersama kita untuk terus mendorong daya saing bangsa, maka mahasiswa bukan hanya kita bekali dengan akademik semata, namun juga harus kita bekali dengan berbagai kegiatan kemahasiswaan untuk meningkatkan soft skills mahasiswa.

Dalam melaksanakan pengembangan kegiatan kemahasiswaan di PT, Direktorat Kemahasiswaan Ditjen Belmawa membuat rancangan program yang dirangkai dalam bentuk hexagon bidang kemahasiswaan yang ditujukan untuk menjadi acuan PT dalam mengembangkan kegiatan kemahasiswaan. Hexagon kemahasiswaan tersebut berupa 1). pengembangan bidang penalaran dan kreativitas, 2). bidang kesejahteraan dan kewirausahaan, 3). bidang minat, bakat,dan ormawa, 4). bidang penyelarasan dan pengembangan karir, 5). bidang mental spiritual kebangsaan, dan 6). bidang internasionalisasi. Selain itu kami terus mengupayakan agar kepedulian PT terus meningkat dalam bidang kemahasiswaan oleh karena itu kami memprakasi untuk menyelenggarakan program klasterisasi dan pemeringkatan bidang kemahasiswaan yang ditujukan untuk menjadi wahana bagi PT melaporkan prestasi-prestasi mahasiswa dan institusi bidang kemahasiswaan terkait.

Pemeringkatan kemahasiswaan tersebut dilakukan guna mendorong PT untuk meningkatkan kepedulian kepada kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sehingga dapat menumbuh-kembangkan prestasi mahasiswa dalam bidang penalaran dan kreativitas mahasiswa, olahraga, seni, minat khusus, bakat, kewirausahaan, dan kesejahteraan mahasiswa dalam skala nasional maupun internasional demi kemajuan Indonesia.


Pemeringkatan kemahasiswaan juga ditunjukan untuk memotivasi PT dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan baik secara kelembagaan kemahasiswaan, prestasi mandiri PT dan juga keterlibatan dalam berbagai kegiatan yang diselengarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa serta upaya untuk menginventarisir prestasi-prestasi nasional maupun internasional mahasiswa. Pemeringkatan Kemahasiswaan (SIMKATMAWA) ini merupakan acuan bagi kementerian dan perguruan tinggi dalam melaksanakan pelaporan kinerja dan atau prestasi dalam bidang kemahasiswaan tahun 2018

Surat Dirjen Belmawa Nomor B/2256/B3.3/KM.00/2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang Perpanjangan Pelaporan Dokumen Simkatmawa Tahun 2019


Surat Asli dapat di download di link berikut

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI Nomor B/496/C.C5/KB.07.02/2019 tanggal 15Juli 2019 perihal Permohonan Pengunduran Batas Akhir Penyampaian Data Penyusunan Klasifikasi dan Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia 2019, dengan hormat disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Ristekdikti bahwa batas akhir pelaporan dokumen pemeringkatan PT tahun 2019 untuk dibuka kembali akses pelaporan sampai dengan tanggal 31 Juli 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas disampaikan kepada Bapak/Ibu pemimpin PT bidang kemahasiswaan untuk melaporkan dokumen kegiatan kemahasiswaan pada laman simkatmawa (http://simkatmawa.ristekdikti.go.id) dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dokumen yang dilaporkan merupakan dokumen baru atau penambahan bukan revisi dokumen yang telah dilaporkan;
  2. Dokumen pada komponen institusi kemahasiswaan hanya dapat dilaporkan bagi PT yang belum mengisi;
  3. Batas akhir pelaporan dokumen Simkatmawa sampai dengan tanggal 31 Juli 2019.
Harapan kami dengan perpanjangan periode pelaporan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaporan dokumen untuk pemeringkatan kinerja kemahasiswaan dapat berjalan optimal.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.

Direktur Kemahasiswaan,
ttd
Didin Wahidin
NIP. 196105191984031003

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XIV


Surat Dirjen Belmawa Nomor B/1932/B3.3/KM.00/2019 tanggal 10 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pelaporan Dokumen Simkatmawa Tahun 2019


Surat Asli dapat di download di link berikut

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor B/68/B.B3/KM.00/2019 tanggal 11 Maret 2019 perihal Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019 yang pada salah satu pokok surat tersebut disampaikan bahwa periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan tahun 2019 pada laman simkatmawa.ristekdikti.go.id berakhir sampai dengan 8 Juni 2019, sehubungan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari para wakil rektor bidang kemahasiswaan maka periode pelaporan diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juni 2019.

Harapan kami dengan perpanjangan periode pelaporan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaporan dokumen kemahasiswaan untuk pemeringkatan dapat berjalan optimal.

Atas perhatian dan kehadiran Saudara disampaikan terima kasih.

Direktur Kemahasiswaan
Ttd
Didin Wahidin

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XIV


Surat Dirjen Belmawa Nomor B/68/B.B3/KM.00/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019


Surat Asli dapat di download di link berikut

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi, dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Dalam rangka pelaksanaan Program Klasterisasi dan Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan hormat kami sampaikan agar Saudara untuk melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman: http://simkatmawa.ristekdikti.go.id secara daring dan untuk perguruan tinggi yang belum memperoleh akun Simkatmawa dapat mengisikan formulir registrasi dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir;
  2. Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan (Institusi, Non Lomba, dan Prestasi Kemahasiswaan) yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi periode 1 Januari s.d. 31 Desember Tahun 2018.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa akan dihitung sesuai dengan prestasi PT yang diraih dan tidak perlu dilaporkan.
  4. Periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan dimulai dari tanggal 15 Maret s.d. 8 Juni 2019 dan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
  5. Dokumen yang dilaporkan harus sesuai dengan ketentuan dalam panduan. Pemalsuan data dan/atau dokumen dalam pelaporan akan mendapatkan sanksi pengurangan nilai serta mohon untuk menggunggah pakta integritas terlampir pada sistem Simkatmawa
Berkenaan dengan hal di atas kami harap agar Saudara segera menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan bidang kemahasiswaan Tahun 2019 untuk terlaksananya program klasterisasi dan pemeringkatan Perguruan Tinggi. Khusus untuk Kepala LLDikti kami harap dapat menginformasikan program ini kepada Perguruan Tinggi di lingkungannya masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal,
ttd
Ismunandar

Tembusan:
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
2. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI
3. Wakil/Pembantu Rektor/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan PTN
4. Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Lampiran :
1. Panduan Simkatmawa tahun 2019


Sumber : 
1. https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/07/19/perpanjangan-pelaporan-dokumen-simkatmawa-tahun-2019-2/
2. https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/06/11/perpanjangan-pelaporan-dokumen-simkatmawa-tahun-2019/
3. https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/03/14/klasterisasi-dan-pemeringkatan-kemahasiswaan-tahun-2019/

Post a Comment for "Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019 (update 19.7.2019)"