Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa (update 8.7.2019)


Surat Edaran dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor B/565/B.B1/HK.01.01/2019 Tanggal 8.7.2019 Tentang Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa


Surat asli dapat di download di link berikut

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I sd. XIV;
3. Pemimpin Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan LPNK;


Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada bagian Lampiran telah mengatur tentang Karya Ilmiah yang wajib dihasilkan oleh mahasiswa berbagai Program Pendidikan.

Untuk memfasilitasi publikasi dan pendataan Karya Ilmiah yang dimaksud di atas, Kemristekdikti telah menyediakan sarana publikasi yang wajib dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, sebagai berikut :


Dengan penerbitan surat ini, maka Surat Edaran Nomor B/323/B.B1/SE/2019 tentang Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor digantikan dengan surat ini.

Kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dimohon untuk menyebarluaskan surat ini kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,
ttd
Ismunandar
NIP. 197006091994021001

Tembusan:
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan


Surat Edaran Nomor B/323/B.B1/SE/2019 Tanggal 31.5.2019 Tentang Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana, Magister dan Doktor


Surat asli dapat di download di link berikut

Yth:
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XIV;
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain;

Landasan Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jumal Ilmiah;


Bahwa untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas publikasi karya ilmiah mahasiswa jenjang pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor pada skala nasional dan intemasional sebagai upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan daya saing bangsa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
  1. lulusan program sarjana dan program sarjana terapan menyusun skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya ke Repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan di portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di jumal;
  2. lulusan program magister menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan makalah yang diterbitkan di jumal ilmiah terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di jumal intemasional;
  3. lulusan program magister terapan menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan karya yang dipresentasikan atau dipamerkan;
  4. lulusan program doktor menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jumal intemasional bereputasi; dan
  5. lulusan program doktor terapan menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jumal nasional terakreditasi minimal peringkat sinta 3 atau diterima di jumal intemasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum intemasional.
Untuk meningkatkan mutu karya ilmiah di perguruan tinggi, maka jumal ilmiah yang telah terbit wajib terdaftar pada portal garuda (garuda.kemenristekdikti.go.id) dan yang telah terbit selama dua tahun berturut-turut wajib didaftarkan akreditasinya pada portal arjuna (arjuna.kemenristekdikti.go.id). Untuk Repositori karya ilmiah yang sudah tersedia di perguruan tinggi diharapkan dapat diintegrasikan dalam portal rama (rama.ristekdikti.go.id) sehingga duplikasi penelitian dan plagiasi dapat terhindar secara dini.

Demikian disampaikan agar dapat dijalankan sebaik-baiknya, khusus kepada Kepala Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dimohon untuk menyebarkan surat edaran ini kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 31 mei 2019
ttd
Ismunandar
NIP. 197006091994021001

Tembusan:
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan

Artikel ini telah tayang di https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/07/10/sarana-publikasi-karya-ilmiah-mahasiswa dibawah judul Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa

Post a Comment for "Edaran Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa (update 8.7.2019)"