Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jabatan Rektor/Ketua PTKIS (Edaran Dirjen Diktis Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020)


Kingramli.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dan akuntabilitas publik serta kinerja pengelolaan PTKIS, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginstruksikan kepada Koordinator Koordinatorat PTKIS dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan edaran Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Jabatan Rektor / Ketua PTKIS

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginstruksikan bahwa Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dipimpin oleh Rektor/Ketua yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada homebase perguruan tinggi yang dipimpin.

Jika Pimpinan yang memiliki NIDN tersebut berhomebase pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, maka harus mendapatkan izin tertulis dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Jika calon Rektor/Ketua tidak tersedia dosen yang memiliki NIDN pada perguruan tinggi yang bersangkutan, maka jabatan Rektor/Ketua dapat dipimpin oleh Dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) pada homebase perguruan tinggi tersebut dengan syarat minimal masa pengabdian selama lima (5) tahun dan mempunyai jabatan fungsional minimal Lektor dengan pendidikan minimal Doktor.

Masa transisi penerapan edaran tersebut adalah 1 (satu) tahun sejak edaran tersebut keluar.

Sebagai konsekuensi dari edaran tersebut, Koordinator Koordinatorat PTKIS tidak memberi layanan administrasi selama Rektor/Ketua tidak sesuai surat edaran dimaksud.

Untuk detailnya, berikut edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Jabatan Rektor / Ketua PTKIS

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN EDARAN NOMOR B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020

Post a Comment for "Jabatan Rektor/Ketua PTKIS (Edaran Dirjen Diktis Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020)"