Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerapan Pembelajaran Daring dengan Google Classroom (SE Dirjendikti Kemendikbud Nomor 363/E.E2/KR/2020)

Kingramli.com - Gonjang-ganjing tentang Covid-19 akhirnya mendera juga dunia pendidikan. Merebaknya virus ini akhirnya mengubah pola pembelajaran secara masif, dari yang awalnya secara konvensional yaitu mengandalkan tatap muka berubah menjadi menggunakan media dalam jaringan (Daring).

Mendikbud sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 agar seluruh kegiatan belajar mengajar baik di sekolah maupun kampus perguruan tinggi menggunakan metoda daring (dalam jaringan) alias online sebagai upaya pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).

Dirjendikti Kemendikbud sendiri bekerja-sama dengan Google, telah menyediakan sistem pembelajaran daring menggunakan platform Google Classroom yang dapat diakses di kuliahdaring.kemdikbud.go.id oleh semua Perguruan Tinggi di Indonesia secara cuma-cuma.

Melalui Surat Edaran Nomor 363/E.E2/KR/2020, Dirjendikti menghimbau agar seluruh Perguruan Tinggi ikut berpartisipasi untuk berbagi modul pembelajaran daring yang dapat diakses secara terbuka oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.

Bagi Dosen dan Perguruan Tinggi yang berkontribusi dalam sistem pembelajaran tersebut, akan evaluasi setiap bulan untuk diberikan apresiasi menurut data yang paling banyak berbagi modul serta modul yang paling banyak diakses oleh mahasiswa.

Berikut adalah surat edaran dari Dirjendikti Kemendikbud Nomor 363/E.E2/KR/2020 tanggal 14 April 2020 terkait Penerapan Pembelajaran Daring dengan Google Classroom. Surat asli dapat di download di link berikut


Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta non Vokasi;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XIV;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain;

Dalam rangka mendukung proses pembelajaran dari rumah di lingkungan Perguruan Tinggi selama masa pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berupaya memberikan layanan terbaik dalam menerapkan pembelajaran berbasis daring.

Ditjen Dikti bekerjasama dengan Google, telah menyediakan sistem manajemen pembelajaran daring menggunakan platform Google Classroom yang dapat diakses di kuliahdaring.kemdikbud.go.id oleh semua Perguruan Tinggi di Indonesia secara cumacuma. Agar dapat memanfaatkan sistem pembelajaran tersebut secara optimal, kami mengimbau seluruh Perguruan Tinggi untuk turut berpartisipasi berbagi modul pembelajaran daring yang dapat diakses secara terbuka oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.

Para Dosen yang akan berkontribusi dalam sistem pembelajaran tersebut, kami harapkan untuk memberikan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan mengirimkannya melalui tautan https://bit.ly/sharing_content. Ditjen Dikti akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk memberikan apresiasi bagi Dosen dan Perguruan Tinggi yang paling banyak berbagi modul serta modul yang paling banyak diakses oleh mahasiswa.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP. 196107061987101001

Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud

Surat Asli

Post a Comment for "Penerapan Pembelajaran Daring dengan Google Classroom (SE Dirjendikti Kemendikbud Nomor 363/E.E2/KR/2020)"