Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tutorial Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Online dan Verifikasi Ijazah di Laman Sivil

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Kali ini kami membahas tutorial tentang Tutorial Pengajuan PIN (cara mudah mengajukan PIN) secara online dan Verifikasi Ijazah di laman SIVIL

PIN adalah akronim dari Penomoran Ijazah Nasional, yaitu proses penomoran ijazah dengan menggunakan aplikasi untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh dikti dan berlaku secara nasional. Nomor Ijazah yang di terbitkan, selanjutnya di sebut Nonor Ijazah Nasional (NINA).

SIVIL adalah akronim dari Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik. Fungsinya untuk memastikan Ijazah yang di keluarkan oleh perguruan tinggi bisa di verifikasi Independen secara Online di laman Sivil


PIN dan SIVIL mulai di rilis ke publik oleh kemenristekdikti sekitar pertengahan tahun 2017 dengan landasan hukum sebagai berikut :
  1. Undang - undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  4. Permenristekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan PT
  5. Edaran Dirjen Belmawa nomor 700/B/SE/2017 tentang Penggunaan PIN secara Nasional
  6. Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar. yang memuat aturan tentang kewajiban PIN mulai 20 Desember 2020

Tujuan Penggunaan PIN - SIVIL
  1. Mengurangi praktek pemalsuan Ijazah
  2. Memastikan Ijazah di terbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki Ijin Penyelenggaraan dan Terakreditasi
  3. Memastikan Perolehan Ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
  4. Memastikan kesesuain antara Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan dengan data Ijazah yang terdaftar di laman Sivil
  5. Memastikan Keabsahan Nomor Ijazah Nasional (NINA)

Prinsip PIN - SIVIL
  1. Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN
  2. Nomor Ijazah yang dikeluarkan disebut Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang dikeluarkan oleh Ristekdikti dan berlaku secara nasional
  3. Proses penomoran ijazah terdiri dari2 (dua) tahapan utama, yakni:
    a. Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan
    b. Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan;
  4. Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi :
    Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
  5. Data acuan menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
  6. NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat di verifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL)

Alaman Laman PIN, Sivil, Forlap, dan PDDikti
  1. Laman PIN : http://pin.kemdikbud.go.id/pin/
  2. Laman PIN percobaan untuk lantihan : http://103.56.190.37
  3. Laman SIVIL : http://ijazah.kemdikbud.go.id/
  4. Laman Forlap : http://forlap.kemdikbud.go.id/
  5. Laman PDDikti : http://pddikti.kemdikbud.go.id/

Tahapan Proses PIN secara online :
  1. Melaporkan Aktifitas Mahasiswa ke Dikti setiap semester via Feeder
  2. Reservasi NINA sesuai jumlah lulusan di laman PIN
  3. Pemasangan Nomor dengan NIM Calon lulusan lalu upload di laman PIN
  4. Verifikasi NINA di laman SIVIL

Dalam proses pengajuan PIN menggunakan 2 Validator/Syarat yaitu :
  1. Validator/Syarat Reservasi : sebuah validasi yang diterapkan untuk melakukan perhitungan terhadap syarat-syarat calon lulusan yang dapat direservasikan nomor ijazahnya. 
  2. Validator/Syarat Lulus : sebuah validasi yang diterapkan untuk melakukan perhitungan terhadap syarat-syarat calon lulusan yang dapat dipasangkan antara nomor ijazah dan nomor induk mahasiswanya

Reservasi Nomor Ijazah :
  1. Semua syarat validator reservasi harus terpenuhi ( misal calon lulusan D4/S1 dapat direservasikan jika calon lulusan sudah menempuh 120 SKS );
  2. Apabila semua syarat terpenuhi, maka calon lulusan masuk daftar ‘eligible’, sementara yang tidak memenuhi masuk daftar ‘tidak eligible’, dan hanya calon lulusan yang ’eligible’ yang dapat direservasikan nomor ijazahnya;
  3. Jika masuk kedalam daftar ’tidak eligible’ silakan lakukan perbaikan data pada PDDIKTI, melalui Feeder. Jika sudah selesai lalu lakukan reservasi ulang;
  4. Proses reservasi dapat dilakukan jauh hari sebelum calon lulusan menyelesaikan studi, tergantung jumlah SKS yang sudah ditempuhnya;
  5. Jumlah nomor ijazah, akan sama dengan jumlah calon lulusan yang direservasi;
  6. Proses reservasi hanya sebatas reservasi nomor ijazah dan reservasi calon lulusan. Nomor ijazah belum melekat pada calon lulusan, sehingga harus dilanjutkan keproses selanjutnya, yaitu pemasangan;
  7. Apabila ada kesalahan klik, salah reservasi (seharusnya belum direservasikan), dapat dilakukan perbaikan pada proses pemasangan Nomor Ijazah dan NIM atau bisa melakukan pembatalan reservasi dengan bersurat resmi ke lldikti dan dikti

Syarat Eligible untuk Reservasi Nomor Ijazah
  1. Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS dan 9 SKS untuk semester pendek
  2. Minimal IPK calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan minimal IPK calon lulusan S2 dan S3 adalah 3.0
  3. Total SKS yang sudah di tempuh minimal untuk D1 = 24 SKS, D2 = 56 SKS, D3 = 96 SKS, D4 dan S1 = 120 SKS, S2 = 18S KS, S3 = 24 SKS
  4. Prodi harus terakreditasi aktif atau sedang dalam proses reakreditasi
  5. Profil mahasiswa di feeder sudah terisi lengkap, minimal yang bertanda bintang merah. Khusus untuk NIK wajib diisi 16 digit
  6. Tanggal masuk maba di history pendidikan harus menunjukkan tanggal yang sama dengan dengan angkatan masuk
  7. Masa studi paling lama untuk D1= 2 tahun, D2 = 3 tahun, D3 = 5 tahun, D4 dan S1 = 7 tahun, S2 = 4 tahun, dan S3 = 7 tahun
  8. Minimal sudah terlapor di Forlap/PDDikti untuk Mahasiswa Murni (Mahasiswa dengan status masuk : Peserta Didik Baru) dengan ketentuan D1 = 1x, D2 = 2x, D3 = 4x, D4 dan S1 = 6x, S2 = 3x dan S3 = 6x. Rumusnya adalah Masa studi paling lama di kurangi 1. contohnya S1 masa studi paling lama 7 tahun, maka jumlah minimal laporan adalah 7-1 = 6x laporan. Adapun diluar mahasiswa murni seperti mahasiswa dengan status masuk : Pindahan, Alih Jenjang, Lintas Jalur dll, minimal terlapor 1x

Pemasangan/Pemadanan Nomor Ijazah
  1. Setelah mahasiswa melakukan Yudisium atau Sidang Thesis dan dinyatakan lulus, maka anda dapat memasangkan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan;
  2. Nomor Ijazah dapat dipasangkan dengan calon lulusan sesuai dengan hasil reservasi sebelumnya;
  3. Pada proses ini, perguruan tinggi dapat mencegah calon lulusan yang masih ada ‘masalah’    untuk mendapatkan Nomor Ijazah, sampai masalah tersebut diselesaikan;
  4. Validator akan melakukan validasi terhadap seluruh syarat lulus, ditambah calon lulusan harus sudah menempuh syarat minimal SKS untuk lulus;
  5. Silakan lakukan pelaporan jika calon lulusan belum memenuhi syarat minimal SKS tersebut;
  6. Atau dapat juga digunakan untuk memperbaiki kesalahan reservasi (sala hklik pada saat reservasi);
  7. Setelah dipasangkan, perubahan hanya dapat dilakukan oleh Kemristekdikti.

Syarat Pemasangan/Pemadanan Nomor Ijazah
Syarat pemadanan adalah sama dengan syarat reservasi kecuali untuk SKS total yang sudah di tempuh yaitu D1 = 36 SKS, D2 = 72 SKS, D3 = 108 SKS, D4 dan S1 = 144 SKS, S2 = 36 SKS, S3 = 42 SKS.

Langkah - langkah Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) online, Pelaporan di Feeder, Pengecekan di Forlap dan PDDikti serta Verifikasi Ijazah di Laman Sivil
  1. Tahap Pertama : Reservasi Nomor Ijazah
  2. Tahap Kedua : Pemasangan/Pemadanan Nomor Ijazah
  3. Tahap Ketiga : Mengambil Nomor PIN di bagian Arsip PIN
  4. Tahap Keempat : Pelaporan Lulusan di Feeder
  5. Tahap kelima : Pengecekan di laman Forlap dan laman PDDikti
  6. Tahap Keenam : Verifikasi Ijazah Lulusan di laman Sivil

Persiapan
  1. Pastikan!, Peserta yudisium adalah mahasiswa yang masuk di Eligible PIN. Hindari melakukan yudisium terhadap mahasiswa yang masih bermasalah dan masuk di Non-Eligible PIN
  2. Pastikan!, memperbaiki data mahasiswa yang bermasalah atau tidak eligible di feeder PDDikti lalu sinkron
  3. Pastikan!, hanya mereservasi mahasiswa yang sudah yudisium dengan acuan SK yudisium, untuk menghindari berbagai masalah seputar pengajuan PIN
  4. Pastikan!, Hanya memasangkan atau memadankan data mahasiswa yang sesuai dengan Validator/Syarat Pemasangan/Pemadanan Ijazah. Untuk menghindari gagal upload data pemasangan/pemadanan
  5. Proses Pengajuan PIN bisa dilakukan kapan saja dan berkali-kali dalam satu periode Yudisium atau Wisuda. Bahkan bisa mengusulkan hanya satu peserta saja dalam satu pengajuan.

PROSES PENGAJUAN PIN HINGGA VERIFIKASI NINA
Tahap Pertama : Reservasi Nomor Ijazah
  1. Silakan login di laman PIN berikut : https://pin.kemdikbud.go.id/pin/ dengan menggunakan akun AdminPT atau Admin Prodi. Hasilnya sebagaimana gambar di bawah ini. Tersedia tiga tombol utama yaitu : a. Reservasi Nomor Ijazah; b. Pemasangan Nomor Ijazah; c. Arsip + Template
  2. Silakan klik tombol Reservasi Nomor Ijazah untuk mereservasi nomor Ijazah, maka akan tampil halaman sebagaimana berikut
  3. Silakan klik Pilih di Program Studi yang akan di reservasi, maka akan tampil halaman sebagaimana berikut. pada contoh adalah program studi Matematika
  4. Silakan pilih tahun lulus mahasiswa di bagian kolom Tahun Ijazah. Secara Default tersedia 3 tahun lulus mahasiswa yang bisa diajukan yaitu : a. Tahun Sebelumnya; b. Tahun Sekarang; c. Tahun yang akan datang. Silakan pilih tahun yang sesuai dengan tahun lulus mahasiswa. Maka akan tampil halaman sebagaimana berikut. Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengklik tombol Refresh Data. setelah itu memeriksa data calon lulusan
  5. Silakan klik tanda centang untuk menghilangkan tanda centang di seluruh data mahasiswa, lalu pilih tampilan ke 100 baris untuk memudahkan pengecekan data. lalu centang semua nama calon mahasiswa yang akan di reservasi. Jika sudah selesai, silakan klik tombol Proses Nomor Ijazah, yang berada di pojok kanan bawah. seperti gambar berikut
  6. Hasilnya sebagaimana gambar di bawah ini. Pastikan!, jumlah nomor yang muncul adalah sesuai dengan jumlah mahasiswa yang di reservasi, jika kurang atau lebih, silakan klik tombol batal di kiri atas sebagaimana contoh di bawah ini, dan lakukan proses reservasi ulang. Jika data setelah di reservasi ulang, tetap hasilnya tidka sesuai dengan yang di ajukan, silakan berkoordinasi dengan LLDikti wilayah anda dan Dikti untuk penyelesaian masalah. Jika data nya sesuai, misal di ajukan 6 nama dan keluar di halaman ini 6 nama juga maka data sudah ok. Silakan lanjutkan dengan mengklik tombol Akhiri Pengajuan Nomor Ijazah setelah itu klik Beranda. Maka Tahap Pertama yaitu Proses Reservasi Nomor Ijazah sudah Selesai.

Tahap Kedua : Pemasangan / Pemadanan Nomor Ijazah
  1. Silakan klik tombol Pemasangan Nomor Ijazah, sebagaimana gambar di bawah ini.
  2. Akan tampil halaman sebagaimana gambar di bawah ini. semua program studi yang sudah di reservasi dan belum di padankan akan muncul tombol Pilih di prodi tersebut. Silakan klik tombol Pilih di prodi yang akan di padankan
  3. Akan muncul halaman Unggah Daftar Lulusan. Silakan Unduh/Download 2 file yang akan di pasangkan yang berada di sebelah kanan nama prodi yaitu file : a. Unduh Daftar Lulusan (nama file : Daftar Calon Lulus); dan b. Unduh Daftar Nomor PIN (nama file : Nomor Ijazah). dan satu file file template yang berada di sebelah atas yaitu file Unduh File Template (nama file : PIN). Pastikan!, Jumlah yang direservasi sama dengan angka di kolom Jumlah Calon Lulusan. Jika angkanya tidak sama dengan yang di reservasi, silakan berkoordinasi dengan LLDikti wilayah anda untuk penyelesaian masalah. Jika angkanya sama, silakan lanjutkan prosenya
  4. Silakan buka ketiga file hasil download.
    Pastikan!, isi file Daftar Calon Lulus adalah Nama-nama Mahasiswa yang di usulkan saat Reservasi. Dan file Nomor Ijazah adalah berisi nomor sejumlah mahasiswa yang direservasi, dan nomor yang ditampilkan adalah sejumlah 15 digit dengan pola sesuai ketentuan di bagian Prinsip PIN-SIVIL. Jika data yang ada di file Daftar Calon Lulus dan file Nomor Ijazah, tidak sesuai, Silakan berkoordinasi dengan LLDikti wilayah anda dan Dikti untuk penyelesaian masalah. Jika datanya sesuai, silakan padankan isi file Daftar Calon Lulus dan isi file Nomor Ijazah ke dalam file PIN.
    Prosesnya : Silakan hapus data yang ada di bawah tulisan NIM dan PIN yang berada di file PIN. Ambil data NIM yang ada di file Daftar Calon Lulus lalu masukkan ke file PIN di kolom NIM di lokasi data yang di hapus sebelumnya. Begitu juga dengan data Nomor Ijazah yang ada di file Nomor Ijazah di tempatkan di kolom PIN di file PIN menggantikan data yang di hapus sebelumnya. Hasilnya sebagaimana gambar di bawah. lalu di save/simpan. Contoh di gambar adalah pengajuan enam data calon lulusan
  5. Kembali ke halaman sebagaimana di langkah nomor 3. lalu klik tombol Pilih File. lalu cari lokasi file PIN yang baru di simpan/Save, jika sudah ketemu silakan pilih dan klik tobol Open. Setelah itu klik tombol Unggah, untuk mengunggah hasil pemadanan/pemasangan. Hasilnya sebagaimana gambar di bawah ini.
  6. Jika jumlah data yang di tampilkan tidak sesuai dengan yang di usulkan, misalnya lebih banyak atau lebih sedikit. maka silakan berkoordinasi dengan LLDikti wilayah anda dan Dikti untuk penyelesaian masalah. Tapi jika data yang ditampilkan jumlahnya sama, misal di ajukan 6 data dan yang muncul juga 6 data seperti gambar di atas, Silakan lanjutkan dengan mengklik tombol Akhiri Pemasangan NIM dan Nomor Ijazah. setelah itu klik Beranda. Maka Tahap Kedua yaitu Proses Pemadanan/Pemasangan Nomor Ijazah sudah Selesai.
Tahap Ketiga : Mengambil Nomor PIN di Arsip
  1. Silakan klik tombol Arsip + Template sebagaimana di gambar di bawah ini
  2. Akan muncul halaman Arsip sebagaimana gambar di bawah ini, dengan 3 tombol utama yaitu : a. Arsip Reservasi. berisi semua file reservasi yang pernah di ajukan; b. Arsip Nomor Ijazah. berisi semua arsip nomor ijazah yang sukses di ajukan; c. Dowload Template. berguna untuk mendownload file template pemasangan PIN. Silakan klik tombol Arsip Nomor Ijazah untuk mengambil Nomor Ijazah yang sukses di padankan.
  3. Akan muncul halaman daftar file PIN yang sudah sukses di ajukan, sebagaimana gambar di bawah ini. file terbaru adalah yang paling belakang. karna secara defaulnya di urutkan dari yang terlama ke terbaru. Silakan klik tombol Unduh Nomor Ijazah di bagian file yang baru saja sukses di padankan. yang berada di nomor paling belakang. lalu klik Save/Simpan di lokasi yang inginkan
  4. File hasil download inilah yang menjadi acuan Penerbitan Ijazah dan Laporan Lulusan di Feeder. Contoh Tampilan File Lulusan jika dibuka, seperti gambar dibawah ini. Terdiri dari 4 kolom yaitu  : a. NO; b. NIM; c. NAMA; d. NOMOR IJAZAH

Tahap Keempat : Pelaporan Lulusan di Feeder PDDikti
  1. Silakan buka aplikasi Feeder PDDikti. lalu masuk ke menu Perkuliahan - Daftar Mahasiswa Lulus / Drop Out. Hasilnya sebagaimana gambar berikut
  2. Klik tombol Tambah di kanan atas layar. Akan tampil halaman isian data Mahasiswa Lulus/Drop Out. silakan isi sesuai data yang ada. Khusus di bagian No Ijazah / No sertifikat profesi, silakan diisi dengan data Nomor Ijazah dari File yang di download tadi. misalnya kita ambil nonor pertama yaitu Dian Purwitarini dengan Nomor Ijazah 842022019000040. setelah selesai klik tombol Simpan. setelah itu Sinkron ampe 100%. maka pelaporan di feeder selesai
Tahap Kelima : Pengecekan Data Lulusan di Laman Forlap dan Laman PDDikti
  1. Untuk mengecek laporan Feeder PDDikti di laman Forlap, Silakan akses forlap dengan mengklik link berikut : https://forlap.kemdikbud.go.id/. Setelah halaman forlap tampil, silakan mengklik tombol Pencarian Data - Profil Mahasiswa. Akan tampil halaman Pencarian Data Mahasiswa. Silakan di isi kolom tersedia sesuai data yang dicari. misal kita mencari data mahasiswa bernama Dian Purwitarini yang barusan di isi data dan disinkron data kelulusannya. Hasilnya isiannya sebagaimana gambar berikut
  2. Silakan klik tombol Cari Mahasiswa. Hasilnya sebagaimana gambar berikut
  3. Silakan klik Nama Mahasiswa tersebut. Hasilnya sebagaimana gambar berikut. Berisi data lengkap lulusan dengan status Lulus beserta Nomor Ijazah dan Tanggal Lulus
  4. Untuk mengecek laporan Feeder PDDikti di laman PDDikti, Silakan akses PDDikti dengan mengklik link berikut : https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Akan tampil halaman PDDikti sebagaimana gambar berikut.
  5. Untuk mengecek bisa di lakukan dengan dua cara. Pertama : Silakan masukkan data yang di cari di kolom isian, misalnya nama mahasiswa tadi yaitu Dian Purwitarini, akan tampil beberapa pilihan hasil pencarian. Silakan klik yang sesuai sebagaimana gambar berikut di data yang paling bawah.
  6. Hasilnya adalah data detail mahasiswa sebagaimana gambar berikut. Digambar terlihat data mahasiswa sudah terdata Lulus lengkap dengan Nomor Ijazah
  7. Cara Kedua : Dari gambar poin nomor 4, silakan klik Pencarian Advance. akan muncul halaman sebagaimana gambar berikut
  8. Silakan klik tulisan Pilihan Kategori - Data Mahasiswa. akan muncul tampilan sebagaimana gambar berikut. Silakan isi sesuai data yang di cari misalnya di bagian nama di isi dengan Dian Purwitarini. lalu klik tombol Search di kanan bawah
  9. Hasilnya sebagaimana gambar berikut. Silakan klik nama mahasiswa. hasiknya sebagimana gambar di poin nomor 6 di atas. Selesailah pengecekan data lulusan di laman Forlap dan PDDikti
Tahap Keenam : Verifikasi Ijazah Lulusan di Laman Sivil
  1. Silakan akses laman Sivil dengan mengklik link berikut : https://ijazah.kemdikbud.go.id/. Setelah halaman laman sivil muncul, silakan masukan data sesuai dengan isian kolom yaitu data : a. Nama Kampus; b. Nama Program Studi; c. Nomor Ijazah; d. Angka pengaman. Sebagaimana tampilan di gambar berikut. setelah itu klik tombol Verifikasi.
  2. Hasilnya muncul halaman Verifikasi Ijazah, dengan keterangan Data Ditemukan alias Terverifikasi. sebagaimana gambar dibawah

Demikian Tutorial Pengajuan PIN Online, sekaligus pelaporan di aplikasi Feeder PDDikti, sekaligus pengecekan di laman Forlap dan PDDikti, sekaligus Verifikasi Ijazah Lulusan di laman Sivil

Untuk jelasnya bisa menonton vidio dibawah ini. Jangan lupa Subscribe yah


Demikian tutorial pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) secara online, mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang kesulitan terkait PIN. Jika ada kesulitan dan kendala, silakan meninggalkan pesan di kolom komentar di bawah ini. atau bisa bertanya di grup telegram TIM PIN-SIVIL. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh


Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

11 comments for "Tutorial Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Online dan Verifikasi Ijazah di Laman Sivil"

  1. Lengkap sekali, thanks dah share ya

    ReplyDelete
  2. Terimakasih Min sdah berbagi

    ReplyDelete
  3. Cara pembatalan pin gimana ya? Utk ptkis gimana prosesny?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kontak lldikti, minta format surat permohonan pembatalan pin. Insya Allah lldikti yg proses

      Delete
  4. Makasih banyak atas tutorial yg diberikan..Saya ingin bertanya pak :
    1.Klo data mhswa tdk di temukan di eligible dan non eligible masalahnya apa?
    2.Klo data mhswa ipk tdk memenuhi ketentuan dan masa studi tdk memenuhi ketentuan,kira2 masalahnya jg dimana.
    3.Klo untuk pengajuan dr masalah 1 dan 2 kira2 butuh brp hari agar data tersebut normal kembali.
    Sebelumnya sy ucapkan banyak terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah ada di sini solusinya :
      https://www.kingramli.com/2019/11/masalah-masalah-seputar-penomoran.html

      Delete
  5. Terimakasih atas tutorialnya, bagaimana jika keliru memasukkan tahun lulusan, apa perlu dilakukan pembatalan pin. Mohon petunjuk. Terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. cukup hapus data lulusan lalu ajukan ulang pin lalu laporkan ulang

      Delete
  6. assalamualaikum king ramli, kami mau tanya, untuk reservasi PIN apakah harus jangan dibuat status lulus terlebih dahulu di neo feeder? krn kami sdh membuat status lulus di neo feeder untuk keperluan ukom...pas kami liat di PIN tidak ada nama mahasiswa semuanya, baik di eligle maupun di non eligible, apakah harus di kembalikan ke status blm lulus? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. saat reservasi, data mahasiswa wajib berstatus aktif. haram di proseskan lulus di neo feeder sebelum mendapatkan PIN

      Delete
  7. Assalamu'alaikum, ijin bertanya,
    berapa lama proses pengajuaj nomor PIN sampai terbit nomor ijasah?

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...