Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Surat Edaran Pelaporan Keuangan PTS Tahun 2019

Surat Kemenristekdikti Nomor B/2819/A.A3/KU.07.02/2019 Tanggal 15 Juli 2019 Tentang Penjelasan Surat Edaran Pelaporan Keuangan PTS

Surat Asli dapat di download di link berikut

Yth.
Ketua Umum Asosisasi Badan Penyelenggara
Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
Kampus C Trisakti, Jl. J enderal A. Yani
By Pass, Kav.85
Jakarta Timur

Menjawab surat Saudara Nomor 017/ABPPTSI/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 perihal surat kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 015/APB PTSI/V/2019, dengan ini kami sampaikan terima kasih atas masukan Saudara.


Selanjutnya, kami sampaikan penjelasan tentang maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran Nomor 38/A.A3/SE/2019, sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi,
    selengkapnya berbunyi: "Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi".
    Di dalam bagian penjelasan Pasal tersebut menerangkan:
    1. Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan Perguruan Tinggi kepada semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara Mahasiswa dan Dosen, kecukupan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang berrnutu, dan kompetensi lulusan.
    2. Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Yang dimaksud dengan "prinsip nirlaba" adalah prinsip kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
    4. Yang dimaksud dengan "prinsip penjaminan mutu" adalah kegiatan sistematik untuk memberikan layanan Pendidikan Tinggi yang memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi serta peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
    5. Yang dimaksud dengan "efektivitas dan efisiensi" adalah kegiatan sistematik untuk memanfaatkan sumber daya dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan.
  2. Perrnintaan laporan keuangan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagaimana dimaksud dalam SE Nomor 38/A.A3/SE/2019, adalah bagian dari upaya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menjamin terselenggaranya PTS berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud delam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi tersebut.
  3. Perlu kami tegaskan, pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam SE Nomor 38/A.A3/SE/2019, adalah menyangkut laporan keuangan PTS, dan bukan laporan keuangan badan penyelenggara (yayasan, perkumpulan, atau lainnya).
  4. Sampai saat ini, terdapat 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) perguruan tinggi swasta telah merespon SE Nomor 38/A.A3/SE/2019 dengan menyampaikan laporan keuangan nya kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.


Sekretaris Jenderal
ttd
Ainun Na'im
NIP. 196012041986011001

Tembusan:
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti.
3. Kepala LLDIKTI I-XVI
4. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta.

Post a Comment for "Penjelasan Surat Edaran Pelaporan Keuangan PTS Tahun 2019"