Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Implementasi SISTER (update 31.1.2019)


Dalam rangka memudahkan perguruan tinggi, dosen, dan tendik, Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti telah membangun Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) yang mengakomodasi berbagai bisnis proses yang diperlukan.

Melalui surat edaran ini, Ditjen SDID mulai 1 Juli 2018 melaksanakan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen dan tendik, Sertifikasi Dosen (Serdos), Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan SKP melalui SISTER.

Sister Ristekdikti

Surat Edaran Dirjen Sumberdaya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 3/D.D2/DI.02/2019 Tanggal 31.1.2019 tentang Implementasi SISTER Secara Bertahap


Surat asli dapat di download di link berikut

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I - XIV;
4. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
5. Ketua Tim Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Lampiran : -

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti Nomor: 649/D1/2018 tentang Implementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), disampaikan bahwa untuk dapat mengintegrasikan data dan portofolio dosen yang terintegrasi di PDDIKTI melalui aplikasi SISTER yang dapat diakses langsung oleh para dosen maka secara bertahap seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia wajib melakukan pelaporan perubahan data dosen (PDD) di laman http://sister.ristekdikti.go.id dengan melakukan instalasi aplikasi SISTER dan pemberian akun kepada masing-masing dosen. 

Pemberlakuan Surat Edaran ini dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
  1. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diharapkan meng-instal aplikasi SISTER dan melakukan perubahan data dosen (PDD) melalui aplikasi SISTER tersebut.
  2. Untuk proses kepindahan/migrasi layanan PDD ke SISTER pada poin 1 tersebut di atas maka akan dilakukan pemberhentian (cut off) layanan PDD di FORLAP dan beralih ke SISTER terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019.
  3. Kewenangan validasi PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dilaksananakan oleh Tim validasi L2DIKTI. Sementara kewenangan validasi PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan oleh Tim validasi Kemenristekdikti.
  4. Layanan PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tetap dilakukan melalui FORLAP dan secara bertahap akan dilakukan sosialisasi, implementasi dan tutorial PDD melalui SISTER.
  5. Untuk proses Pengajuan Registrasi Dosen Baru, Perubahan Nomor Registrasi, Perubahan Homebase Internal dan Eksternal, dan Klaim Dosen, tetap dilakukan melalui FORLAP.
Demikian dan atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan banyak terimakasih.

Jakarta, 31 Januari 2019
Direktur Jenderal
Sumberdaya Iptek dan Dikti
ttd
Ali Gufron Mukti

Tembusan :
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti.


Surat Edaran Dirjen Sumberdaya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 649/D1 Tahun 2018 tanggal 23.2.2018 tentang Implementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Pada Program PAK Dosen dan Tendik, Sertifikasi serta Beban Kerja Dosen


Surat asli dapat di download di link berikut

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis I - XIV
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian Mitra

1. Latar Belakang

Memperhatikan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja, penggunaan teknologi informasi merupakan keharusan dalam pelaksanaan tugas. Sebenarnya berbagai sistem informasi yang digunakan oleh Ditjen SDID untuk mendukung berbagai layanan telah terbangun, antara lain sistem informasi untuk pengelolaan data portofolio, pengajuan penilaian angka kredit, pengusulan NIDN, NIDK, beasiswa, dan proses-proses bisnis lain terkait sumber daya iptek dikti.

Namun seluruh sistem informasi tersebut dioperasikan secara parsial sehingga mengakibatkan rendahnya akurasi data serta cenderung tidak efektif dan efisien. Pada beberapa proses administrasi, user harus melakukan entri ulang data-data untuk pengurusan beberapa proses bisnis yang sesungguhnya membutuhkan data dasar dan dokumen yang sama. Oleh karena itu dibutuhkan sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan untuk bersinergi melakukan interkoneksi berbagai sistem informasi, sehingga akan memudahkan proses bisnis, menjamin validitas data serta meningkatkan mutu layanan Ditjen SDID.

2. Maksud dan Tujuan


Bahwa untuk memudahkan perguruan tinggi, dosen, dan tendik, Ditjen SDID telah membangun Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) yang mengakomodasi berbagai bisnis proses yang diperlukan. Melalui SISTER, data dasar yang ada di PD-Dikti dapat dilengkapi secara langsung oleh dosen dan tendik, dalam bentuk portofolio yang terkait dengan aktivitas penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankannya serta aktivitas lainnya. Selanjutnya portofolio tersebut dapat digunakan untuk berbagai bisnis proses pengembangan karir dosen dan tendik. 

Ditjen SDID mulai tanggal 1 Juli 2018 melaksanakan penilaian Angka Kredit (PAK) dosen dan tendik, Sertifikasi Dosen (Serdos), Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan SKP melalui SISTER.

3. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Dan Transaksi Elektronik JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi. dan Transaksi Elektronik;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon untuk melakukan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :  
  1. Perguruan tinggi mengunduh aplikasi SISTER pada laman http://sister.ristekdikti.go.id
  2. Instalasi aplikasi SISTER dan pemberian Akun Dosen dan Tendik pada masing-masing PT/Kopertis paling lambat tanggal 10 Maret 2018
  3. Pemutakhiran data dan portofolio dosen sesuai panduan diisi oleh dosen paling lambat tanggal 30 April 2018
  4. Penggunaan SISTER untuk ajuan PAK dan SERDOS diwajibkan mulai tanggal 1 Juli 2018.
  5. Penggunaan SISTER untuk BKD dan SKP dapat dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2018.
Selanjutnya kami mohon setiap perguruan tinggi/ Kopertis untuk segera menyiapkan kebumhan sistem sebagaimana tercantum dalam panduan yang ada pada iaman unduhan. Apabila ada permasalahan terkait SISTER dapat ditanyakan melalui https://sigap.ristekdikti.go.id.

Jakarta 23 Februari 2018
Direktur Jenderal
ttd
Ali Gufran Mukti
NIP. 196205171989031002

Tembusan:
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti;

Sumber : http://sumberdaya.ristekdikti.go.id

Post a Comment for "Edaran Implementasi SISTER (update 31.1.2019)"